Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan

Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 26 Juli 2021 | 18:27 WIB
Melanggar PPKM, Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan
Ilustrasi -Melanggar PPKM, Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan. (shutterstock)

Senada di atas, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga mengaku menyesal karena tetap menggelar hajatan pernikahan putrinya saat PPKM Level 4 .

"Saya dengan putusan ini memang benar-benar merasa bersalah dan siap salah," kata Syamsul Arfin.

Hukuman denda Rp 500 ribu tersebut, lanjut dia, disyukurinya karena mendapatkan keringanan dari hakim.

"Dan Alhamdulilah ada kearifan dari putusan hari ini. Kami tidak bermaksud sebenarnya kalau tidak ada perpanjangan untuk mengadakan acara pernikahan anak kami," kata politisi PPP ini.

Baca Juga:Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.

"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul.

Diberitakan sebelumnya, kedua pejabat di Banyuwangi tersebut nekat menggelar acara yang rawan menciptakan kerumunan dan menularkan Covid-19. Keduanya, diketahui telah menggelar hajatan pernikahan putri mereka.

Hajatan Kades Asmuni, dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) dengan menggunakan kantor desa untuk mendirikan tenda pernikahan. Yakni tepat saat perubahan Instruksi Mendagri tentang larangan kegiatan hajatan diberlakukan saat masa PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga:Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Banyuwangi Segera Cair, Ini Rinciannya

Sedangkan hajatan milik politikus PPP, Syamsul Arifin melangsungkan akad nikah putrinya pada Jumat (23/7/2021) dan resepsi pernikahan dilangsungkan pada hari berikutnya. Atau masih pada kebijakan masa PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini