Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi Buntut Gelar Hajatan saat PPKM

kasus anggota DPRD gelar hajatan ditangani Polres Banyuwangi lantaran disinyalir melanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 25 Juli 2021 | 20:32 WIB
Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi Buntut Gelar Hajatan saat PPKM
Ilustrasi PPKM. Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi Buntut Gelar Hajatan saat PPKM. [Ist]

SuaraMalang.id - Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diperiksa polisi buntut gelar hajatan saat PPKM, Sabtu (24/7/2021) lalu. Anggota Fraksi PPP itu kekeuh gelar resepsi pernikahan anak meski sempat diperingatkan satgas setempat.

Terungkapnya resepsi pernikahan di kawasan Kecamatan Kalibaru itu bermula dari viral video di platform percakapan dan media sosial lainnya. Padahal satgas setempat telah bersepakat dengan oknum legislator itu supaya menggelar akad nikah saja. Sedangkan resepsi diminta ditunda hingga PPKM rampung.

"Dia Ngengkel (kekeuh) akad nikah mau dilaksanakan, ternyata walimatul ursy dilaksanakan hari Sabtu. Akad nikah hari Jumat," kata Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar dikutip dari jatimnet.com -- jejaring suara.com, Minggu (25/7/2021).

Ia melanjutkan, kasus itu kini ditangani Polres Banyuwangi lantaran disinyalir melanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM. Sejumlah pihak terkait juga dimintai keterangan. Terutama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru, mulai Kapolsek Kalibaru, Danramil Kalibaru dan Camat Kalibaru sedang diperiksa penyidik. 

Baca Juga:Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM, Polisi: Kami Pikir Bisa Beri Teladan

"Saya lagi di polres, lagi dibackup pidum, saya dimintai keterangan sama Pak Camat, Danramil. Iya diperiksa Polres sekarang ini," sambungnya.

AKP Abdul Jabar menyayangkan sikap SA yang memaksakan gelar hajatan. Padahal kondisi sedang memprihatikan akibat lonjakan kasus penyebaran Covid-19. 

Perlu diketahui, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tercantum bahwa Banyuwangi masuk zona PPKM Level 3. Pada poin ketiga dijelaskan bahwa resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dilarang, tanpa keterangan pengecualian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak