SuaraMalang.id - Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diperiksa polisi buntut gelar hajatan saat PPKM, Sabtu (24/7/2021) lalu. Anggota Fraksi PPP itu kekeuh gelar resepsi pernikahan anak meski sempat diperingatkan satgas setempat.
Terungkapnya resepsi pernikahan di kawasan Kecamatan Kalibaru itu bermula dari viral video di platform percakapan dan media sosial lainnya. Padahal satgas setempat telah bersepakat dengan oknum legislator itu supaya menggelar akad nikah saja. Sedangkan resepsi diminta ditunda hingga PPKM rampung.
"Dia Ngengkel (kekeuh) akad nikah mau dilaksanakan, ternyata walimatul ursy dilaksanakan hari Sabtu. Akad nikah hari Jumat," kata Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar dikutip dari jatimnet.com -- jejaring suara.com, Minggu (25/7/2021).
Ia melanjutkan, kasus itu kini ditangani Polres Banyuwangi lantaran disinyalir melanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM. Sejumlah pihak terkait juga dimintai keterangan. Terutama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru, mulai Kapolsek Kalibaru, Danramil Kalibaru dan Camat Kalibaru sedang diperiksa penyidik.
Baca Juga:Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM, Polisi: Kami Pikir Bisa Beri Teladan
"Saya lagi di polres, lagi dibackup pidum, saya dimintai keterangan sama Pak Camat, Danramil. Iya diperiksa Polres sekarang ini," sambungnya.
AKP Abdul Jabar menyayangkan sikap SA yang memaksakan gelar hajatan. Padahal kondisi sedang memprihatikan akibat lonjakan kasus penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tercantum bahwa Banyuwangi masuk zona PPKM Level 3. Pada poin ketiga dijelaskan bahwa resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dilarang, tanpa keterangan pengecualian.