SuaraMalang.id - DPC PKB melayangkan protes kepada Pemerintah Kabupaten Malang lantaran dianggap telah melanggar netralitas ASN. Ini buntut ajakan kepada seluruh kepala desa agar ikut lomba yang digelar DPC PDIP Kabupaten Malang bertajuk 'profil desa Pancasila'.
Ajakan itu tertuang dalam surat nomor 410/4782/35.07.119/202 1 tertanggal 15 Juni 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat juga ikut menyosialisasikan lomba tersebut.
Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Murtado mengatakan, Wahyu telah menodai netralitas ASN atas perintah itu.
"Kami menilai surat yang dibuat oleh Bapak Sekda ini adalah pelanggaran serius terkait dengan netralitasnya sebagai ASN," kata Ali saat konferensi pers di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:RS Lapangan Idjen Boulevard Kota Malang Penuh Imbas Lonjakan Kasus Covid-19
Ali menilai perintah Wahyu telah melanggar Undang-Undang No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk itu, Ali juga melayangkan protes itu ke Bupati Malang, HM Sanusi sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Malang.
Protes tersebut tertuang dalam surat bernomor 012/DPC-25.07/01/VI/2021 pada Jumat (25/6/2021).
"Kami meminta Bupati memberi teguran ke Bapak Sekda supaya lebih profesional," kata dia.
Ali menambahkan, surat protes itu dilayangkan tidak berarti PKB anti nasionalis. Dia hanya menyayangkan, lomba itu diselenggarakan oleh DPC PDIP dan memanfaatkan ASN di Kabupaten Malang.
Baca Juga:Catat, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Gratis di Kantor Polisi Kota Malang
"Program Pancasila ini baik. Kita juga Pancasialis. Tapi seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan tidak memanfaatkan ASN," kata dia.
- 1
- 2