Ia melanjutkan, praktik-praktik baik yang ada di SPI perlu dijaga, dipelihara dan diselamatkan. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Berulang kali saya sampaikan, praktik praktik baik yang ada di sekolah SPI itu harus diselamatkan," ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum Sekolah SPI Recky Bernadus Surupandy membantah keras tudingan Komnas PA Arist Sirait yang tersebar di media.
"Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar," kata Recky Bernadus.
Baca Juga:Komisi E DPRD Jatim Imbau Semua Pihak Tak Membuat Takut Siswa SPI Kota Batu
Dia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tak dapat dipertanggungjawabkan serta bisa menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.
"Kami juga memperingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," jelasnya.
"Maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ancamnya.