SuaraMalang.id - Persoalan pertambangan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kian kompleks setelah masuk dan menyasar lahan pertanian. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Haryanto.
Apalagi, Ia melanjutkan, lahan pertanian yang disasar tersebut masuk kategori lahan produktif. Mengingat jumlah titik lokasi penambangan di sana kian menjamur. Di sisi lain persoalan perizinan juga belum tuntas betul.
"Seharusnya di lahan-lahan produktif dikurangi, dan juga melihat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) nya. Boleh tidak untuk pertambangan," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (07/06/2021).
Meski demikian, Michael mengaku jika tambang ilegal yang kian menjamur dan menyasar lahan produktif tidak bisa serta merta ditertibkan. Perlu adanya pertimbangan, karena dampaknya terhadap pembangunan.
Baca Juga:Demokrat - PKB Menilai Kinerja Bupati Banyuwangi Masih Pencitraan
Belum lagi mengenai perizinan tambang, lanjut Michael, kini bukan lagi hak dan kewenangan kabupaten, namun sudah diambil provinsi dan pusat. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak.
"Kalau semua ditutup untuk pertambangan, pembangunannya seperti apa," ucapnya.
Oleh karenanya, Michael memberi masukan kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Banyuwangi, agar secepatnya mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tambang.
"Jadi perlu adanya kebijakan dari daerah. Sebab ini untuk pembangunan, bukan untuk oknum-oknum tertentu. Cuma harus ditata, dibuat aturan, jangan sampai merusak lingkungan hidup. Apalagi lahan produktif," ungkapnya.
Termasuk, kata dia, pembuangan sampah ke bekas galian juga perlu diatur. "Jadi semua itu harus diatur. Ketika ada penambangan aturannya itu harus ada," katanya menegaskan.
Baca Juga:Terungkap! Cahaya Misterius di Gunung Raung Banyuwangi Ternyata Meteor, Begini Kata Lapan