Penyelenggara Wisuda di Mojokerto Terancam Pidana UU Karantina Kesehatan

Polresta Mojokerto telah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah 38 orang dari dua kegiatan wisuda tersebut, lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Mei 2021 | 21:03 WIB
Penyelenggara Wisuda di Mojokerto Terancam Pidana UU Karantina Kesehatan
Ilustrasi Covid-19. penyelenggara wisuda di Mojokerto terancam pidana UU tentang Karantina Kesehatan. (Foto: Antara)

SuaraMalang.id - Kasus kerumunan kegiatan wisuda di Mojokerto, Jawa Timur berbuntut panjang. Polisi ancang-ancang menjerat hukum pidana kepada penyelenggara atau penanggungjawab wisuda sesuai UU Karantina Kesehatan.

Seperti diberitakan, Satgas Covid-19 Mojokerto membubarkan dua lokasi gelaran wisuda, Rabu (19/5/2021), yakni wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik di Hotel Ayola Kota Mojokerto dan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.

Melansir Jatimnet.com jaringan Suara.com, Polresta Mojokerto telah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah 38 orang dari dua kegiatan tersebut, lantaran dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selain memeriksa keterangan dari panitia penyelenggara wisuda, penyidik juga memeriksa pihak pengelola gedung maupun pemilik usaha yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:4 Potret Wisuda Artis, Kebaya dan Make Up Ayu Ting Ting Khas Banget!

Terungkap, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tak mengantongi dokumen izin resmi.

"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas (Satgas). Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua kegiatan wisuda tersebut banyak peserta yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter yang seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes Covid-19.

Berdasar fakta-fakta tersebut, polisi bakal menjerat dua dasar hukum sekaligus.

"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan Undang-Undang karantina Kesehatan yang akan kita mintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.

Baca Juga:Viral Mobilio Halangi Ambulance di Mojokerto, Warganet Ini Salahkan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini