SuaraMalang.id - Dua kegiatan wisuda dibubarkan paksa Satgas Covid-19 Kota Mojokerto lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) terkait kerumunan, Rabu (19/5/2021).
Satgas Covid-19 membubarkan paksa wisuda SMA Negeri 1 Wringin Anom Kabupaten Gresik di Hotel Ayola dan wisuda SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria.
Sebab, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan banyak orang. Kemudian kegiatan wisuda juga tidak mengantongi izin resmi.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran wisuda itu bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan upaya pembubaran paksa, lantaran diketahui tidak berizin. Sejumlah pihak terkait juga bakal dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga:Puluhan Warga Positif Covid-19, Satu Masjid di Perumahan Kota Malang Tutup
“Yakni tindakan upaya paksa pembubaran dan melakukan pengambilan keterangan dari para pihak, dari panitia sekolah maupun pemilik gedung ataupun pengelola gedung," katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu.
Pria yang pernah menjabat Kapolres Sumenep ini menambahkan, bahwa kedua SMA Negeri yang berasal dari luar wilayah hukum Polresta Mojokerto tersebut dilakukan tindakan pembubaran. Ini lantaran di dua kegiatan di dua tempat berbeda tersebut banyak masyarakat yang berkumpul. Kapolresta menegaskan, hal tersebut tidak diizinkan.
"Dapat diinformasikan, kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto,” ujarnya.