Perkara Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Empat Saksi di Balai Kota Batu

KPK masih terus menyelisik dugaan perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu pada 2011 - 2017.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:16 WIB
Perkara Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Empat Saksi di Balai Kota Batu
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraMalang.id - Proses penyidikan tindak pidana korupsi dugaan perkara gratifikasi Pemkot Batu, Jawa Timur tahun 2011-2017 masih berlanjut. Kekinian, penyidik KPK memeriksa sejumlah empat orang saksi di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah empat orang saksi dari pihak swasta terkait kasus TPK dugaan perkara gratifikasi Pemkot Batu pada 2011 - 2017 atau periode kepemimpinan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Jumat (19/3/2021).

Ia merinci, keempat orang saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Baca Juga:Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Periksa Notaris dan Pegawai Pertanahan

Kemudian, lanjut dia, juga memeriksa staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK melakukan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sejak Januari 2021 lalu.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas (sekarang OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Seperti diketahui, KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2017 silam. Kemudian, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2019.

Baca Juga:Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu, Sekda hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini