Kejagung Periksa Oknum Jaksa Terkait Intimidasi Wabup Jember Muqit

Kabar pemeriksaan oknum Kejari Jember itu terkuak berdasar surat Kejati Jawa Timur. Pemeriksaan perihal kasus intimidasi terhadap Wabup Jember Muqit.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:03 WIB
Kejagung Periksa Oknum Jaksa Terkait Intimidasi Wabup Jember Muqit
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto (kanan) saat jumpa pers di Kantor Kejari Jember beberapa waktu yang lalu. [Foto: Adi Permana/Suara.com]

SuaraMalang.id - Berhembus kabar Kejaksaan Agung (Kajagung) memeriksa oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Pemeriksaan itu terkait dugaan intimidasi terhadap Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief.

Kabar itu merujuk surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang beredar. Pada surat tertanggal 3 Februari 2021 itu, pihak Kejati Jatim meminta Kejari Jember membantu menghadirkan lima orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan.

Kelima orang tersebut adalah Wabup Abdul Muqit Arief; Yessiana Arifa (Kabid Penyehatan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat Dan Cipta Karya); Deni Irawan (Kabid Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan); Yuliana Harimurti (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah/ BPKAD); dan Sri Laksmi Nuri Indradewi (Kasubag Perundangan Pemkab Jember).  

Ikhwal surat dari Kejati Jatim itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto. Namun, pihaknya enggan berbicara banyak.

Baca Juga:Aksi Bela Kiai Muqit, Ribuan Warga Menyerbu Kantor Pemkab Jember

“Ya itu kan kewenangan Kejari Jawa Timur. Kita di sini hanya membantu atas perintah dari sana (Kejati Jatim). Jadi silakan di tanya ke sana saja,” kata Agus yang juga juru bicara Kejari Jember itu.

Lebih lanjut, Agus mewanti-wanti agar tidak lagi membesar-besarkan agenda pemeriksaan tersebut. Sebab, Kejari Jember hanya menjalankan fungsinya sesuai hukum yang berlaku.

“Kan suasana sekarang kondusif kok. Mohon jangan di bawa-bawa ke politik lagi,” sambung dia.

Perlu diketahui, peristiwa dugaan intimidasi terhadap Wabup Abdul Muqit Arief itu terjadi pada 14 Desember 2020 lalu, atau beberapa hari setelah Bupati Jember Faida kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020. Saat itu, Muqit mengaku diajak oleh Bupati Faida untuk datang ke kantor Kejari Jember. Melalui sambungan telepon, Faida menyebut ingin berkonsultasi dengan pejabat Kejari Jember perihal legalitas mutasi di Pemkab Jember.

Namun, ketika sampai di kantor Kejari Jember, Muqit mengaku terkejut karena pertemuan juga melibatkan beberapa pejabat senior yang selama ini dikenal dekat dengan Bupati Faida. Salah satunya adalah Yessiana Arifa -yang ketika Muqit menjadi Plt bupati- jabatannya diturunkan dua tingkat atas perintah Mendagri.

Baca Juga:Puluhan Orang Serbu Pemkab Jember, Cari ASN yang Dianggap Lecehkan Wabup

Perintah Mendagri untuk mengembalikan jabatan ratusan pegawai Pemkab Jember itu sebenarnya sudah turun sejak 2019 lalu, namun tidak kunjung dilaksanakan oleh bupati Faida. Barulah ketika Faida cuti kampanye, Wabup Muqit yang menggantikannya, melaksanakan perintah tersebut, berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Namun, tindakan Muqit itu rupanya membuat bupati Faida murka.

Dalam pertemuan tertutup pada 14 Desember 2020 di salah satu ruangan di Kejari Jember itu, Faida meluapkan kemarahannya kepada Muqit. Sebab, Faida merasa kalah di Pilkada 2020 gara-gara tindakan Muqit melaksanakan perintah Mendagri.

Selain Faida dan empat pejabat Pemkab Jember, pertemuan di Kejari Jember itu juga melibatkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufikurrahman. Adapun Kajari Jember, Prima Idwan Mariza, hanya sesekali mengikuti pertemuan yang disebut konsultasi hukum itu, karena ia masih harus mengikuti acara rapat daring dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Acara yang disebut Faida sebagai konsultasi untuk membahas konsultasi hukum terkait legalitas, ternyata berubah menjadi semacam “pengadilan” bagi Wabup Muqit. Bahkan tidak hanya pejabat pemkab, Kasi Datun Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman yang memimpin pertemuan, ikut menyalahkan langkah Muqit yang menjalankan perintah Mendagri.

“Secara aklamasi, mereka semua mengatakan bahwa saya melakukan pengembalian KSOTK 2016 itu adalah kesalahan fatal dan menabrak semua aturan, termasuk UU Pemilu. Yang itu bisa berujung pidana,” ujar Muqit saat diwawancarai Suara.com pada 18 Desember 2020 lalu.

Kasus ini sempat memicu gejolak politik di Jember pada Desember 2020. Ribuan orang sempat berdemo, menuntut bupati Faida dan pejabat Kejari Jember meminta maaf kepada Wabup Muqit. Kajari Jember, Prima Idwan Mariza akhirnya meminta maaf kepada Wabup Muqit melalui pesan WA pada akhir Desember 2020 lalu.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini