Dosen UNEJ Ditegur Rektor Imbas Polemik Wabup Muqit

UNEJ berpandangan bahwa praktik kemitraan dosen tidak ada kaitannya dengan situasi atau kegiatan politik tertentu,

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:09 WIB
Dosen UNEJ Ditegur Rektor Imbas Polemik Wabup Muqit
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna. (foto: beritajatim.com)

SuaraMalang.id - Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menegur Dosen Fakultas Hukum Yusuf Adiwibowo, yang belakangan ini diketahui ikut dalam pertemuan konsultasi di Kejaksaan Negeri Jember, Senin (14/12/2020). Pertemuan tersebut berbuntut panjang, lantaran Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengaku terintimidasi.

Ya, sosok Yusuf disebutkan oleh Wabup Muqit sebagai salah satu peserta pertemuan yang membicarakan masalah birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember.

“Bahwa dalam kaitan dengan kejadian tanggal 14 Desember 2020 yang dihadiri saudara Yusuf Adiwibowo SH, LLM. Maka Rektor UNEJ (Universitas Negeri Jember) telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, agar dalam menjalankan tugas asistensi hukum menghindari kegiatan yang dapat memunculkan ketidaknyamanan bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Kepala Subbagian Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com, Kamis (24/12/2020).

Menurut Rokhmad, teguran tersebut sekaligus sebagai pengingat agar Yusuf dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:Nenek Khotimah Mau Doakan Buruk Bupati Faida, Wabup Muqit: Sabar

“Saudara Yusuf Adiwibowo dalam kapasitas kebebasan akademik yang dimiliki sekaligus pelaksanaan Tridharma telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Jember yaitu dalam bentuk asistensi hukum,” sambung dia.

“Dalam pelaksanaan kemitraan pribadi tersebut, maka sesuai perjanjian kemitraan yang dibuat terdapat hak dan kewajiban yang melekat. Salah satu hak yang diterima adalah hak keuangan setiap bulan yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Adanya hak keuangan dalam suatu kemitraan merupakan hal yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

UNEJ selalu mengingatkan kepada dosen yang melaksanakan kemitraan dengan suatu institusi supaya berpegang pada nilai-nilai profesionalisme, metode keilmuan, kebenaran ilmiah, serta budaya akademik.

“UNEJ berpandangan bahwa praktik kemitraan dosen tidak ada kaitannya dengan situasi atau kegiatan politik tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf Adiwibowo mengaku berterima kasih atas teguran tersebut.

Baca Juga:Temui Massa Aksi Bela Kiai, Wabup Jember Muqit Sebut Kajari Tak Bersalah

“Saya berterima kasih sudah ditegur sama Pak Rektor. Saya (dalam pertemuan di kejaksaan tersebut) hanya mencatat apa saja yang disampaikan. Hanya mencatat, kira-kira dampaknya dalam hukum. Begitu saja,” katanya.

Seperti diberitakan, pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember memantik kontroversi, setelah Wabup Muqit mengaku disalahkan karena melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK).

“Saya betul-betul merasakan sangat tertekan, karena semuanya tertuju kepada saya sendiri. Dan saya dipersalahkan betul. Itu pengalaman paling pahit saya kira,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini