Kejagung Periksa Oknum Jaksa Terkait Intimidasi Wabup Jember Muqit

Kabar pemeriksaan oknum Kejari Jember itu terkuak berdasar surat Kejati Jawa Timur. Pemeriksaan perihal kasus intimidasi terhadap Wabup Jember Muqit.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:03 WIB
Kejagung Periksa Oknum Jaksa Terkait Intimidasi Wabup Jember Muqit
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto (kanan) saat jumpa pers di Kantor Kejari Jember beberapa waktu yang lalu. [Foto: Adi Permana/Suara.com]

Dalam pertemuan tertutup pada 14 Desember 2020 di salah satu ruangan di Kejari Jember itu, Faida meluapkan kemarahannya kepada Muqit. Sebab, Faida merasa kalah di Pilkada 2020 gara-gara tindakan Muqit melaksanakan perintah Mendagri.

Selain Faida dan empat pejabat Pemkab Jember, pertemuan di Kejari Jember itu juga melibatkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufikurrahman. Adapun Kajari Jember, Prima Idwan Mariza, hanya sesekali mengikuti pertemuan yang disebut konsultasi hukum itu, karena ia masih harus mengikuti acara rapat daring dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Acara yang disebut Faida sebagai konsultasi untuk membahas konsultasi hukum terkait legalitas, ternyata berubah menjadi semacam “pengadilan” bagi Wabup Muqit. Bahkan tidak hanya pejabat pemkab, Kasi Datun Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman yang memimpin pertemuan, ikut menyalahkan langkah Muqit yang menjalankan perintah Mendagri.

“Secara aklamasi, mereka semua mengatakan bahwa saya melakukan pengembalian KSOTK 2016 itu adalah kesalahan fatal dan menabrak semua aturan, termasuk UU Pemilu. Yang itu bisa berujung pidana,” ujar Muqit saat diwawancarai Suara.com pada 18 Desember 2020 lalu.

Baca Juga:Aksi Bela Kiai Muqit, Ribuan Warga Menyerbu Kantor Pemkab Jember

Kasus ini sempat memicu gejolak politik di Jember pada Desember 2020. Ribuan orang sempat berdemo, menuntut bupati Faida dan pejabat Kejari Jember meminta maaf kepada Wabup Muqit. Kajari Jember, Prima Idwan Mariza akhirnya meminta maaf kepada Wabup Muqit melalui pesan WA pada akhir Desember 2020 lalu.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini