Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dina Pelita Asmara, Sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni menuntut Sugeng hukuman seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan tim advokasi terdakwa, mengajukan kliennya untuk bebas dari segala jeratan hukum. Salah satu dasar eksepsinya, karena Sugeng diyakini menderita skizofrenia.
Kasus ini menghebohkan publik pada Mei 2019 silam. Lantaran pembunuhan disertai mutilasi dilakukan di bekas mal, kompleks Pasar Besar Malang. Korban dimutilasi menjadi enam bagian. Kasus ini semakin menjadi sorotan lataran pelaku meninggalkan beberapa pesan misterius. Namun, korban berjenis kelamin perempuan itu masih belum diketahui identitasnya.
3. Malang Raya menerapkan PSBB [17 Mei 2020]
Baca Juga:Hilang di Pantai Parangkusumo, Jasad Fajar Ditemukan di Malang
![Ilustrasi PSBB. [Beritajatim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/07/20048-ilustrasi-psbb.jpg)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merestui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemda Malang Raya, terdiri Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. PSSB dimulai efektif pada 17 Mei 2020, dan berakhir 14 hari. Penerapan PSBB dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan, TNI dan Polri.
PSBB diterapkan lantaran kasus penularan atau penyebaran Covid-19 terus bertambah, setiap harinya. Tercatat total Malang Raya ada 101 kasus konfirmasi positif, pada 22 Mei 2020.
4. Viral pria menciumi jenazah Covid-19 [8 Agustus 2020]
![Potongan gambar video viral jenazah suspek Covid-19. [Beritajatim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/11/78223-cium-jenazah-suspek-covid.jpg)
Beredar video yang merekam seorang pria berusaha merebut paksa jenazah suspek Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan penangan Covid-19 Kota Malang. Tak sampai di situ saja, terduga pelaku membuka paksa kantong dan plastik yang membungkus jasad (standar pemulasaraan Covid-19) hingga menciumi jenazah tersebut.
Akibat aksinya, polisi langsung mengamankan pelaku, beberapa hari kemudian. Pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan disertai swab test atau tes usab, namun hasilnya mengejutkan. Sebab pelaku pencium jenazah itu ternyata negatif.
Baca Juga:10 Hotel di Batu Malang yang Cocok untuk Liburan Keluarga
5. Kericuhan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja [8 Oktober 2020]