SuaraMalang.id - Sepanjang 2020, beragam peristiwa telah mewarnai Malang, Jawa Timur. Paling mendominasi adalah momen-momen akibat pandemi Covid-19. Lantaran tak kunjung ada tanda - tanda kapan wabah itu berakhir, sejak merebak Maret silam. Bahkan daerah berjuluk Bumi Arema ini kembali berstatus zona merah, pada penghujung tahun.
Tak terasa, setahun telah berlalu. Berbagai peristiwa yang menuai soroton publik sempat mewarnai sepanjang 2020 di Malang.
Berikut suaramalang.id merangkum beberapa peristiwa penting selama 2020 di Malang;
1. Kasus perundungan pelajar SMPN 16 Malang [27 Januari 2020]
Baca Juga:Hilang di Pantai Parangkusumo, Jasad Fajar Ditemukan di Malang

Seorang pelajar kelas VII SMPN 16 Kota Malang berinisial MS (13) mengalami perundungan (bullying) oleh sejumlah tujuh teman sekolahnya. Akibatnya, jari tengah kanan MS terluka. Setelah mendapatkan perawatan, dokter memvonis jari korban tak dapat diobati dan terpaksa diamputasi.
Akibat peristiwa tersebut, Kepala SMPN 16 Malang hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah dijatuhi sanksi. Kepala sekolah dinilai telah lalai, sedangkan Kepala dinas beri sanksi akibat statemennya yang tak akurat kepada media terkait kronologis kejadian perundungan.
“Kepala sekolah sekarang sudah bebas tugas (diberhentikan dari jabatan) waka juga sudah ditarik, gurunya nanti akan kami beri peringatan,” kata Wali Kota Sutiaji, pada Senin (10/2/2020).
Tak sampai di situ saja, kasus perundungan sampai kepada ranah pidana. Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka dari total tujuh terduga pelaku perundungan berakibat korban mengalami cacat tersebut. Kedua tersangka berinisial WS dan RK merupakan teman sekolah korban.
2. Vonis terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi [26 Februari 2020]
Baca Juga:10 Hotel di Batu Malang yang Cocok untuk Liburan Keluarga
![Sugeng Santoso Pelaku Mutilasi di Bekas Mal Matahari Malang di PN Kota Malang. [Suara.com/Aziz Ramadani]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/26/84404-sugeng-santoso-pelaku-mutilasi-di-bekas-mal-matahari-malang-di-pn-kota-malang.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari Malang Jawa Timur, Sugeng Santoso (49) diputus bersalah pada Rabu (26/2/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dina Pelita Asmara, Sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni menuntut Sugeng hukuman seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan tim advokasi terdakwa, mengajukan kliennya untuk bebas dari segala jeratan hukum. Salah satu dasar eksepsinya, karena Sugeng diyakini menderita skizofrenia.
Kasus ini menghebohkan publik pada Mei 2019 silam. Lantaran pembunuhan disertai mutilasi dilakukan di bekas mal, kompleks Pasar Besar Malang. Korban dimutilasi menjadi enam bagian. Kasus ini semakin menjadi sorotan lataran pelaku meninggalkan beberapa pesan misterius. Namun, korban berjenis kelamin perempuan itu masih belum diketahui identitasnya.
3. Malang Raya menerapkan PSBB [17 Mei 2020]
![Ilustrasi PSBB. [Beritajatim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/07/20048-ilustrasi-psbb.jpg)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merestui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemda Malang Raya, terdiri Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. PSSB dimulai efektif pada 17 Mei 2020, dan berakhir 14 hari. Penerapan PSBB dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan, TNI dan Polri.