SuaraMalang.id - Sepanjang 2020, beragam peristiwa telah mewarnai Malang, Jawa Timur. Paling mendominasi adalah momen-momen akibat pandemi Covid-19. Lantaran tak kunjung ada tanda - tanda kapan wabah itu berakhir, sejak merebak Maret silam. Bahkan daerah berjuluk Bumi Arema ini kembali berstatus zona merah, pada penghujung tahun.
Tak terasa, setahun telah berlalu. Berbagai peristiwa yang menuai soroton publik sempat mewarnai sepanjang 2020 di Malang.
Berikut suaramalang.id merangkum beberapa peristiwa penting selama 2020 di Malang;
1. Kasus perundungan pelajar SMPN 16 Malang [27 Januari 2020]
Baca Juga:Hilang di Pantai Parangkusumo, Jasad Fajar Ditemukan di Malang
Seorang pelajar kelas VII SMPN 16 Kota Malang berinisial MS (13) mengalami perundungan (bullying) oleh sejumlah tujuh teman sekolahnya. Akibatnya, jari tengah kanan MS terluka. Setelah mendapatkan perawatan, dokter memvonis jari korban tak dapat diobati dan terpaksa diamputasi.
Akibat peristiwa tersebut, Kepala SMPN 16 Malang hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah dijatuhi sanksi. Kepala sekolah dinilai telah lalai, sedangkan Kepala dinas beri sanksi akibat statemennya yang tak akurat kepada media terkait kronologis kejadian perundungan.
“Kepala sekolah sekarang sudah bebas tugas (diberhentikan dari jabatan) waka juga sudah ditarik, gurunya nanti akan kami beri peringatan,” kata Wali Kota Sutiaji, pada Senin (10/2/2020).
Tak sampai di situ saja, kasus perundungan sampai kepada ranah pidana. Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka dari total tujuh terduga pelaku perundungan berakibat korban mengalami cacat tersebut. Kedua tersangka berinisial WS dan RK merupakan teman sekolah korban.
2. Vonis terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi [26 Februari 2020]
Baca Juga:10 Hotel di Batu Malang yang Cocok untuk Liburan Keluarga
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari Malang Jawa Timur, Sugeng Santoso (49) diputus bersalah pada Rabu (26/2/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dina Pelita Asmara, Sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni menuntut Sugeng hukuman seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan tim advokasi terdakwa, mengajukan kliennya untuk bebas dari segala jeratan hukum. Salah satu dasar eksepsinya, karena Sugeng diyakini menderita skizofrenia.
Kasus ini menghebohkan publik pada Mei 2019 silam. Lantaran pembunuhan disertai mutilasi dilakukan di bekas mal, kompleks Pasar Besar Malang. Korban dimutilasi menjadi enam bagian. Kasus ini semakin menjadi sorotan lataran pelaku meninggalkan beberapa pesan misterius. Namun, korban berjenis kelamin perempuan itu masih belum diketahui identitasnya.
3. Malang Raya menerapkan PSBB [17 Mei 2020]
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merestui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemda Malang Raya, terdiri Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. PSSB dimulai efektif pada 17 Mei 2020, dan berakhir 14 hari. Penerapan PSBB dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan, TNI dan Polri.
PSBB diterapkan lantaran kasus penularan atau penyebaran Covid-19 terus bertambah, setiap harinya. Tercatat total Malang Raya ada 101 kasus konfirmasi positif, pada 22 Mei 2020.
4. Viral pria menciumi jenazah Covid-19 [8 Agustus 2020]
Beredar video yang merekam seorang pria berusaha merebut paksa jenazah suspek Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan penangan Covid-19 Kota Malang. Tak sampai di situ saja, terduga pelaku membuka paksa kantong dan plastik yang membungkus jasad (standar pemulasaraan Covid-19) hingga menciumi jenazah tersebut.
Akibat aksinya, polisi langsung mengamankan pelaku, beberapa hari kemudian. Pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan disertai swab test atau tes usab, namun hasilnya mengejutkan. Sebab pelaku pencium jenazah itu ternyata negatif.
5. Kericuhan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja [8 Oktober 2020]
Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas publik hingga kendaraan dinas polisi dilaporkan rusak. Bahkan satu unit mobil patwal milik Satpol PP Pemkot Malang ludes dibakar massa aksi bertajuk Malang Melawan tersebut. Polisi kemudian membubarkan massa dengan mengerahkan ratusan personel dan tembakan gas air mata. Ratusan peserta unjuk rasa yang disinyalir sebagai perusak fasilitas ditangkapi petugas.
Beberapa hari kemudian, hasil penyidikan polisi menetapkan seorang tersangka pelaku perusakan saat demo Omnibus Law. Adalah pria berinisial AN (21) diyakini sebagai tersangka perusak bus polisi. Selain merusak, tersangka yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan itu, juga melempari aparat yang berjaga menggunakan batu. Akibatnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sehari kemudian, polisi menetapkan dua tersangka tambahan. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan dua orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kota Malang.
"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," katanya.
Azi menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara satu orang lainnya sudah bekerja sebagai security.
Menurut Azi, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas, dan Gedung DPRD Kota Malang, termasuk melakukan aksi pembakaran kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang
6. Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri [23 Oktober 2020]
Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, kawasan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2020). Penangkapan itu kuat dilatarbelakangi kasus penghinaan ulama yang viral di YouTube.
Momen penangkapan Gus Nur terekam dan viral di media sosial dan WhatsApp. Pada video tersebut, terlihat Gus Nur tak berkutik saat beberapa petugas berupaya melakukan penangkapan serta mengamankan beberapa barang bukti.
7. Aremania Minta DPRD - Pemda Menuntaskan Konflik Dualisme [16 November 2020]
Ratusan Aremania -- julukan suporter klub sepak bola Arema -- berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, pada Senin (16/11/2020). Mereka meminta legislatif dan eksekutif Pemda Kota Malang menuntaskan konflik dualisme yayasan Arema yang tak kunjung ada penyelesaian. Konflik ini telah terjadi sekitar 2011 silam, atau telah berlangsung selama 9 tahun.
Wali Kota Sutiaji didampingi Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika beserta jajaran pimpinan dewan menemui massa aksi dan menjanjikan akan menuntaskan kasus tersebut. Belakangan diketahui status Yayasan Arema telah diblokir oleh ketua yayasan saat itu, M .Nur. Hasil itu diketahui setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
8. Wali Kota Malang Sutiaji terpapar Covid-19 [1 Desember 2020]
Wali Kota Malang Sutiaji mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 melalui akun media sosial pribadinya. Hampir berbarengan dengan pengumuman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga terpapar virus.
Sutiaji mengaku tak tahu dari mana awal tertular virus. Diketahui juga, istri dan seorang anaknya terkonfirmasi Covid-19 dan menjalani isolasi secara mandiri.
"Baru tadi malam (Senin, 30 November 2020) hasilnya keluar dan kami dinyatakan positif Covid-19," katanya.
Hampir bersamaan, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto juga dilaporkan terpapar virus. Merespon itu, Pemkot Malang memutuskan untuk penerapan work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kompleks balai kota dan gedung perkantoran lainnya juga ditutup sementara waktu untuk proses sterilisasi.
Dua pekan kemudian, Wali Kota Sutiaji dinyatakan negative Covid-19 setelah melakukan serangkain tes. Setelah melakukan pemulihan dan dinyatakan sembuh, Ia kembali bekerja pada 15 Desember 2020 lalu.