Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:26 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

"Jangan sampai ada CV yang hanya jadi perantara proyek tanpa benar-benar bekerja. Ini merugikan banyak pihak," tambahnya.

Dalam laporan ke polisi, Eko W mengaku telah menyelesaikan proyek pada November 2023, namun hingga kini tidak menerima pembayaran, meskipun menurut Dinas PU Bina Marga, proyek tersebut telah dibayar lunas pada Desember 2023.

"Saya sudah tanya ke dinas, ternyata proyek itu sudah dibayar. Tapi saya tidak pernah menerima uangnya," ungkap Eko.

Di sisi lain, HSN membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak pernah menerima perincian pembayaran dari Eko.

"Saya tidak pernah dikasih rincian, jadi saya tidak tahu harus bayar berapa," kata HSN membela diri.

Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik karena mengungkap praktik jual beli proyek yang selama ini jarang tersentuh hukum.

Koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi "bola liar" yang berdampak lebih luas.

"Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, dampaknya bisa lebih besar. Apalagi ini bukan sekadar konflik dua kontraktor, tapi juga menyangkut sistem proyek pemerintah," tuturnya.

Saat ini, penyidik Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penipuan dan jual beli proyek ini. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More