SuaraMalang.id - Kasus hukum yang melibatkan dua kontraktor di Kota Malang semakin menjadi sorotan. Eko W, seorang kontraktor senior, melaporkan rekan seprofesinya, HSN, ke Satreskrim Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan proyek senilai Rp 507 juta. Namun, kasus ini justru menguak dugaan jual beli proyek yang lebih besar.
Tak hanya aktivis LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi, yang mengkritisi kasus ini, namun Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Abdul Qodir, juga angkat bicara.
Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk menelusuri dugaan jual beli proyek antara kontraktor, bukan dari dinas ke kontraktor.
"Kasus ini bukan sekadar penipuan biasa. Yang menarik adalah bagaimana proyek itu bisa didapatkan dan kenapa tidak dikerjakan langsung oleh pemilik CV, melainkan justru dijual ke kontraktor lain," ujar Abdul Qodir, Minggu (16/2/2025).
Menurut informasi yang berkembang, Eko W mendapatkan proyek dari HSN dengan imbalan uang Rp 100 juta sebelum pengerjaan dimulai.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan dinding penahan plengsengan senilai Rp 779 juta tahun 2023 yang berasal dari Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang.
Namun, HSN sendiri diduga tidak memiliki akses langsung ke dinas tersebut, sehingga muncul pertanyaan besar: bagaimana ia bisa mendapatkan empat proyek sekaligus?
Empat proyek tersebut tercatat atas nama empat CV berbeda, yaitu:
- CV Abricons
- CV Larostama
- CV Mahesa
- CV Nikkindo
"Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa proyek itu tidak dikerjakan sendiri oleh empat CV penerima, tetapi malah dijual ke kontraktor lain? Ini yang harus dibongkar," tegas Abdul Qodir.
Ia menambahkan, jika terbukti ada praktik jual beli proyek, maka keempat CV tersebut harus di-blacklist sebagai efek jera.
"Jangan sampai ada CV yang hanya jadi perantara proyek tanpa benar-benar bekerja. Ini merugikan banyak pihak," tambahnya.
Dalam laporan ke polisi, Eko W mengaku telah menyelesaikan proyek pada November 2023, namun hingga kini tidak menerima pembayaran, meskipun menurut Dinas PU Bina Marga, proyek tersebut telah dibayar lunas pada Desember 2023.
"Saya sudah tanya ke dinas, ternyata proyek itu sudah dibayar. Tapi saya tidak pernah menerima uangnya," ungkap Eko.
Di sisi lain, HSN membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak pernah menerima perincian pembayaran dari Eko.
"Saya tidak pernah dikasih rincian, jadi saya tidak tahu harus bayar berapa," kata HSN membela diri.
Berita Terkait
-
Skandal Proyek Pemkab Malang Terbongkar, Kontraktor Lapor Polisi Diduga Rugi Rp507 Juta
-
LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
-
Pasar Besar Malang Dibongkar Total, Pemkot Tak Gentar Pedagang Menolak
-
Kesepakatan Gagal, Pedagang Pasar Besar Malang Kembali Tolak Pembangunan Ulang
-
Korupsi RPH Unggas Lamongan: 3 Tersangka Resmi Ditetapkan, Rugikan Negara Ratusan Juta
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar