SuaraMalang.id - DPRD Kota Malang mulai mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait pemanfaatan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg).
Langkah ini diambil guna memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengingat masih banyak pelaku usaha dengan omzet besar yang menggunakan LPG bersubsidi secara tidak semestinya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menyatakan bahwa Kota Malang bisa mencontoh daerah lain yang telah memiliki Perda terkait penggunaan LPG bersubsidi.
"Karena di daerah lain mungkin muncul perda segala macam. Iya, tadi juga sempat disampaikan, dicontohkan bahwa di tempat lain ada perda," ujar Mia, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
Menurutnya, penyusunan Perda ini menjadi krusial karena adanya berbagai gejolak terkait pemenuhan kebutuhan LPG 3 kg di Kota Malang dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi nanti akan menjadi salah satu highlight kami, hasil dari fenomena yang terjadi beberapa hari ini di Kota Malang. Sehingga itu menjadi pertimbangan juga untuk kami, apakah itu memang sekiranya sangat krusial untuk dimiliki Kota Malang," terang Mia.
Meskipun LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, faktanya masih banyak pelaku usaha beromzet di atas Rp 1 juta per bulan yang menggunakannya.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh:
- Rumah tangga miskin
- Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 1 juta per bulan
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Namun, lemahnya pengawasan membuat LPG bersubsidi masih digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Viral Foto Gas Elpiji Pink 3 Kg Non-Subsidi, Warga Malang Panik
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai bahwa penyusunan Perda ini juga akan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg.
Berita Terkait
-
BCL Masak Rendang dalam Jumlah Besar, Gas Elpiji yang Digunakan Jadi Sorotan
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa