SuaraMalang.id - DPRD Kota Malang mulai mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait pemanfaatan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg).
Langkah ini diambil guna memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengingat masih banyak pelaku usaha dengan omzet besar yang menggunakan LPG bersubsidi secara tidak semestinya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menyatakan bahwa Kota Malang bisa mencontoh daerah lain yang telah memiliki Perda terkait penggunaan LPG bersubsidi.
"Karena di daerah lain mungkin muncul perda segala macam. Iya, tadi juga sempat disampaikan, dicontohkan bahwa di tempat lain ada perda," ujar Mia, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
Menurutnya, penyusunan Perda ini menjadi krusial karena adanya berbagai gejolak terkait pemenuhan kebutuhan LPG 3 kg di Kota Malang dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi nanti akan menjadi salah satu highlight kami, hasil dari fenomena yang terjadi beberapa hari ini di Kota Malang. Sehingga itu menjadi pertimbangan juga untuk kami, apakah itu memang sekiranya sangat krusial untuk dimiliki Kota Malang," terang Mia.
Meskipun LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, faktanya masih banyak pelaku usaha beromzet di atas Rp 1 juta per bulan yang menggunakannya.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh:
- Rumah tangga miskin
- Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 1 juta per bulan
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
Namun, lemahnya pengawasan membuat LPG bersubsidi masih digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Viral Foto Gas Elpiji Pink 3 Kg Non-Subsidi, Warga Malang Panik
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai bahwa penyusunan Perda ini juga akan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg.
"Iya memang disampaikan, bahwa regulasi untuk sanksi tidak tepat sasaran penggunaan dan segala macam memang belum kuat seperti itu," ujar Bayu.
Menurutnya, Perda ini perlu dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengalaman daerah lain.
"Artinya mungkin kita perlu belajar di beberapa tempat yang sudah ada perda itu muncul. Plus minusnya seperti apa," tambahnya.
Sementara itu, Area Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Malang Regional Jatimbalinus, Choerul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap penggunaan LPG bersubsidi.
Namun, menurutnya, belum ada payung hukum yang cukup kuat untuk memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
"Sejauh ini memang kekuatan hukumnya belum cukup kuat untuk mendorong mereka untuk menggunakan non-subsidi. Di situ memang diperlukan regulasi yang jelas agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran," jelasnya.
Dengan wacana penyusunan Perda ini, DPRD Kota Malang berharap masyarakat miskin yang benar-benar berhak mendapatkan LPG bersubsidi tidak lagi kesulitan akibat kelangkaan yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat sasaran.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Detik-detik Toko Klontong di Malang Ambles, Satu Orang Tewas Terseret Arus
-
Nahas! Siswa SMK di Malang Tertimpa Pohon Saat Berangkat Sekolah
-
Berkat BRI UMKM Expo (RT) 2025, Produk Bambu Tresno Makin Dikenal Masyarakat
-
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
-
Aksi Tiarap Mahasiswa di Gedung DPRD Malang, Ternyata Ini Arti di Baliknya