SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai direktur rekanan proyek, dan D sebagai pelaksana pekerjaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal 2024.
"Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Januari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan proyek.
Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.
Ekspose perkara dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan, yang dihadiri oleh Kepala Kejari, para kepala seksi, dan tim jaksa penyidik.
Baca Juga: Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Jotosanur, Tim SAR Berjibaku Lakukan Pencarian
Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.
Berita Terkait
-
Membanggakan, Batik Tulis dengan Warisan Budaya Ini Sukses di Pasar Global Berkat Pemberdayaan BRI
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling