SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai direktur rekanan proyek, dan D sebagai pelaksana pekerjaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal 2024.
"Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Januari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan proyek.
Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.
Ekspose perkara dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan, yang dihadiri oleh Kepala Kejari, para kepala seksi, dan tim jaksa penyidik.
Baca Juga: Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Jotosanur, Tim SAR Berjibaku Lakukan Pencarian
Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan mendalami peran setiap tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Anton.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: IKN Mangkrak, Jokowi Berpotensi Masuk Kategori Korupsi Kebijakan
-
Budi Karya Sumadi Hormati Proses Hukum yang Berjalan
-
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
-
Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
-
Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
-
Nasib Pemain Keturunan Rekan Jairo Riedewald, Pulang dari Arab Malah Boncos
Terkini
-
Korupsi RPH Unggas Lamongan: 3 Tersangka Resmi Ditetapkan, Rugikan Negara Ratusan Juta
-
Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
-
Truk Tronton Terguling di Driyorejo, Muatan Tripleks Tumpah Ruah
-
Kenali Modus Order Fiktif Program MBG, Polres Batu Imbau Pengusaha Catering Waspada
-
Detik-Detik Rush Oleng Tabrak Bus di Tol Malang-Pandaan, Terekam Kamera