SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai direktur rekanan proyek, dan D sebagai pelaksana pekerjaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal 2024.
"Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Januari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan proyek.
Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.
Ekspose perkara dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan, yang dihadiri oleh Kepala Kejari, para kepala seksi, dan tim jaksa penyidik.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan mendalami peran setiap tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Anton.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
-
Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Jotosanur, Tim SAR Berjibaku Lakukan Pencarian
-
Rp500 Juta Melayang! Skandal Korupsi Proyek IPAL Guncang Kota Blitar
-
Vonis Ringan? Eks Kadinkes Batu Hanya 15 Bulan Bui, Kasus Korupsi Miliaran Rupiah
-
Diduga Terlibat Kasus TPA Supiturang, 2 Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru