SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai direktur rekanan proyek, dan D sebagai pelaksana pekerjaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal 2024.
"Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Januari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan proyek.
Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.
Ekspose perkara dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan, yang dihadiri oleh Kepala Kejari, para kepala seksi, dan tim jaksa penyidik.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan mendalami peran setiap tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Anton.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
-
Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Jotosanur, Tim SAR Berjibaku Lakukan Pencarian
-
Rp500 Juta Melayang! Skandal Korupsi Proyek IPAL Guncang Kota Blitar
-
Vonis Ringan? Eks Kadinkes Batu Hanya 15 Bulan Bui, Kasus Korupsi Miliaran Rupiah
-
Diduga Terlibat Kasus TPA Supiturang, 2 Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM