SuaraMalang.id - Dua pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri burung murai dari sebuah peternakan.
Kedua pelaku berinisial SA (29) dan JK (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana menjual burung hasil curian tersebut," ujar Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Sabtu (15/2/2025).
Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran.
"Tim Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (13/2/2025) dini hari," jelas Dadang.
Dalam aksinya, kedua pelaku membobol kandang burung dengan cara mengganjal pintu menggunakan pot bunga plastik, sehingga kandang tetap terbuka saat mereka mencuri burung murai yang ada di dalamnya.
"Saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara, barang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat mereka beraksi," ungkap Dadang.
Baca Juga: Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup, serta beberapa barang bukti lain, yaitu:
- Dua sangkar burung
- Satu kaos hitam
- Kain penutup sangkar (krodong)
Semua barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lawang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, SA dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
-
Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
-
Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?