SuaraMalang.id - Dua pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri burung murai dari sebuah peternakan.
Kedua pelaku berinisial SA (29) dan JK (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana menjual burung hasil curian tersebut," ujar Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Sabtu (15/2/2025).
Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran.
"Tim Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (13/2/2025) dini hari," jelas Dadang.
Dalam aksinya, kedua pelaku membobol kandang burung dengan cara mengganjal pintu menggunakan pot bunga plastik, sehingga kandang tetap terbuka saat mereka mencuri burung murai yang ada di dalamnya.
"Saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara, barang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat mereka beraksi," ungkap Dadang.
Baca Juga: Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup, serta beberapa barang bukti lain, yaitu:
- Dua sangkar burung
- Satu kaos hitam
- Kain penutup sangkar (krodong)
Semua barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lawang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, SA dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
-
Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
-
Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan
-
Sukhoi Asal Malang Guncang Langit Perancis: Rahasia Layangan Rp7 Ribu Tembus Kejuaraan Dunia