SuaraMalang.id - Dua pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri burung murai dari sebuah peternakan.
Kedua pelaku berinisial SA (29) dan JK (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana menjual burung hasil curian tersebut," ujar Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Sabtu (15/2/2025).
Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran.
"Tim Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (13/2/2025) dini hari," jelas Dadang.
Dalam aksinya, kedua pelaku membobol kandang burung dengan cara mengganjal pintu menggunakan pot bunga plastik, sehingga kandang tetap terbuka saat mereka mencuri burung murai yang ada di dalamnya.
"Saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara, barang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat mereka beraksi," ungkap Dadang.
Baca Juga: Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup, serta beberapa barang bukti lain, yaitu:
- Dua sangkar burung
- Satu kaos hitam
- Kain penutup sangkar (krodong)
Semua barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lawang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, SA dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
-
Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
-
Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus