SuaraMalang.id - Seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.
Pelaku memanfaatkan akses ke akun perbankan digital korban untuk menguras uangnya secara ilegal.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengakses rekening korban setelah membantu mendaftarkan akun mobil banking.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membantu korban untuk mendaftarkan akun mobil banking, sehingga memiliki akses terhadap rekening milik korban," ujar Dadang, Sabtu (15/2/2025).
Korban yang diketahui bernama Sunarko (36) awalnya meminta bantuan pelaku dalam pembuatan akun di bank.
Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga tetap memiliki akses penuh ke rekeningnya.
"Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap tanpa sepengetahuan pemiliknya," terang Dadang.
Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat itu, korban bermaksud menggunakan uang transfer dari keluarganya.
Namun, saat saldonya dicek oleh teller, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17 ribu.
Baca Juga: Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
Setelah mencetak riwayat transaksi, ia menemukan bahwa dananya telah terkuras oleh beberapa transaksi ilegal.
"Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan," jelas Dadang.
Merasa menjadi korban kejahatan, Sunarko segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Donomulyo.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Donomulyo langsung melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen bank, tempat pelaku menarik uang korban.
"Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan pelaku. Transaksi yang dilakukan tersebut terdata semua, ada bukti CCTV juga," imbuh Dadang.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menangkap E di rumahnya di Desa Donomulyo pada Sabtu (8/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban
- Satu unit sepeda motor Honda CB150R beserta STNK dan BPKB
- Dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses BRImo korban
Dadang mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, tas, serta kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil menggasak rekening korban tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, dan tas serta untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024.
Uang dicairkan melalui berbagai transaksi, seperti transfer ke rekening pribadi dan penarikan tunai melalui agen BRILink.
"Total keseluruhan uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 50 juta," ujar Dadang.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
-
Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
-
Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?