SuaraMalang.id - Seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.
Pelaku memanfaatkan akses ke akun perbankan digital korban untuk menguras uangnya secara ilegal.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengakses rekening korban setelah membantu mendaftarkan akun mobil banking.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membantu korban untuk mendaftarkan akun mobil banking, sehingga memiliki akses terhadap rekening milik korban," ujar Dadang, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
Korban yang diketahui bernama Sunarko (36) awalnya meminta bantuan pelaku dalam pembuatan akun di bank.
Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga tetap memiliki akses penuh ke rekeningnya.
"Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap tanpa sepengetahuan pemiliknya," terang Dadang.
Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat itu, korban bermaksud menggunakan uang transfer dari keluarganya.
Namun, saat saldonya dicek oleh teller, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17 ribu.
Baca Juga: Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari
Setelah mencetak riwayat transaksi, ia menemukan bahwa dananya telah terkuras oleh beberapa transaksi ilegal.
"Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan," jelas Dadang.
Merasa menjadi korban kejahatan, Sunarko segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Donomulyo.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Donomulyo langsung melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen bank, tempat pelaku menarik uang korban.
"Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan pelaku. Transaksi yang dilakukan tersebut terdata semua, ada bukti CCTV juga," imbuh Dadang.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menangkap E di rumahnya di Desa Donomulyo pada Sabtu (8/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban
- Satu unit sepeda motor Honda CB150R beserta STNK dan BPKB
- Dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses BRImo korban
Dadang mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, tas, serta kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil menggasak rekening korban tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, dan tas serta untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024.
Uang dicairkan melalui berbagai transaksi, seperti transfer ke rekening pribadi dan penarikan tunai melalui agen BRILink.
"Total keseluruhan uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 50 juta," ujar Dadang.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
-
AdaKami Pakai AI buat Cegah Penipuan, Diklaim Ampuh 95 Persen
-
Terungkap! Sisi Gelap Shwe Kokko, Kota Modern yang Dibangun dari Uang Haram
-
Awas! Ada Modus Baru Penipuan iPhone: Smishing Berkedok Tagihan Tol Elektronik
-
Menelusuri Kota Myanmar yang Dibangun dari Bisnis Penipuan Online
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Detik-detik Toko Klontong di Malang Ambles, Satu Orang Tewas Terseret Arus
-
Nahas! Siswa SMK di Malang Tertimpa Pohon Saat Berangkat Sekolah
-
Berkat BRI UMKM Expo (RT) 2025, Produk Bambu Tresno Makin Dikenal Masyarakat
-
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
-
Aksi Tiarap Mahasiswa di Gedung DPRD Malang, Ternyata Ini Arti di Baliknya