SuaraMalang.id - Seorang mahasiswa bernama Zakiyudin Assyfa (19), warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/2/2025).
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi AG 4969 REN mengalami benturan keras di bagian kepala akibat kecelakaan dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, untuk dilakukan visum," ujar Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang, Ipda Joko Taruna, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Polisi Ungkap Identitas Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa korban tewas akibat tabrak lari.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Diketahui, kendaraan yang menabrak korban adalah Isuzu Traga Pikap dengan nomor polisi P 8956 VM.
Pengemudinya adalah Joko Antoko (38), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
"Kedua kendaraan yang mengalami kerusakan telah kami amankan. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang," jelas Ipda Joko Taruna.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong Sidoarjo: Satu Orang Dirawat di ICU RSSA
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah timur dengan kecepatan sedang.
Namun, saat berada di lokasi kejadian, motor korban mengalami selip hingga kehilangan kendali (out of control).
"Korban terjatuh, dan pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju kendaraan pikap," jelas Joko Taruna.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi pikap tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak korban yang terjatuh, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menentukan langkah hukum terhadap sopir pikap.
Berita Terkait
-
Update Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong Sidoarjo: Satu Orang Dirawat di ICU RSSA
-
Daftar Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
-
Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi