SuaraMalang.id - Seorang mahasiswa bernama Zakiyudin Assyfa (19), warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/2/2025).
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi AG 4969 REN mengalami benturan keras di bagian kepala akibat kecelakaan dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, untuk dilakukan visum," ujar Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang, Ipda Joko Taruna, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Polisi Ungkap Identitas Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa korban tewas akibat tabrak lari.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Diketahui, kendaraan yang menabrak korban adalah Isuzu Traga Pikap dengan nomor polisi P 8956 VM.
Pengemudinya adalah Joko Antoko (38), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
"Kedua kendaraan yang mengalami kerusakan telah kami amankan. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang," jelas Ipda Joko Taruna.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong Sidoarjo: Satu Orang Dirawat di ICU RSSA
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah timur dengan kecepatan sedang.
Namun, saat berada di lokasi kejadian, motor korban mengalami selip hingga kehilangan kendali (out of control).
"Korban terjatuh, dan pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju kendaraan pikap," jelas Joko Taruna.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi pikap tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak korban yang terjatuh, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menentukan langkah hukum terhadap sopir pikap.
Berita Terkait
-
Update Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong Sidoarjo: Satu Orang Dirawat di ICU RSSA
-
Daftar Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
-
Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!
-
Doa Memohon Pasangan yang Baik Hati dan Tidak Sombong Dalam Agama Islam