Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 30 Januari 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi maling bobol rumah lansia.

SuaraMalang.id - Enam komplotan pencuri membobol rumah Djamal (65) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (24/1/2025) pagi. Para pelaku berhasil menggasak mobil Wuling Almaz, 25 perhiasan emas, dan uang tunai Rp3 juta.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi saat korban pergi ke musala untuk salat subuh bersama istrinya.

"Korban meninggalkan rumah dalam keadaan semua pintu dan pagar terkunci. Saat pulang sekitar pukul 04.45 WIB, korban kaget melihat pagar rumah terbuka dan mobilnya hilang," ujar Bayu, Kamis (30/1/2025).

Saat memeriksa rumahnya, korban menemukan pintu dapur dan pintu tengah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Kamar dalam kondisi berantakan, sementara emas dan uang tunai raib.

Baca Juga: Viral! Pria Dikerumuni Warga di Malang, Diduga Hendak Curi Motor, Begini Faktanya

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau, yang kemudian melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Malang.

Mobil Ditemukan di Wajak

Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, polisi menemukan mobil Wuling Almaz milik korban di halaman rumah warga di Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Namun, tidak ada pelaku di sekitar lokasi.

Empat Pelaku Ditangkap di Turen

Dua hari kemudian, pada Minggu (26/1/2025) pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap empat pelaku di wilayah Turen. Mereka adalah:

Baca Juga: Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai

  • Faizin Amin (52) – Ketua komplotan
  • Dodik Darmawan (47)
  • Dwi Priono (45)
  • Antono (42)

Dua pelaku, yakni Faizin Amin dan Dodik Darmawan, terpaksa ditembak di kaki karena melawan petugas saat ditangkap.

Pada hari yang sama pukul 12.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Jember:

  • Imron Makruf (48)
  • Anggah Sulistiyanto (37)

Semua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus dan Peran Para Pelaku

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur, para pelaku beraksi dengan mengendarai mobil Suzuki APV merah, mencari rumah yang kosong, dan membobolnya dalam waktu singkat.

"Mereka berkeliling kompleks untuk mencari target rumah kosong. Dalam hitungan menit, perhiasan dan mobil sudah diambil," jelas Nur.

Faizin Amin, Dodik, Imron, dan Anggah yang merupakan eksekutor utama, bertugas masuk ke rumah dan mencuri barang.

Antono dan Dwi Priono bertugas menjual emas curian dengan cara dilebur sebelum dijual di wilayah Blitar.

Hasil penjualan emas mencapai Rp74 juta, yang dibagi rata di antara para pelaku. Faizin Amin dan Dodik Darmawan masing-masing mendapat Rp20 juta. Imron Makruf dan Anggah Sulistiyanto  masing-masing Rp10 juta. Kemudian Dwi Priono Rp4 juta serta Antono Rp400 ribu.

Enam pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Korban, Djamal (65), mengaku tidak mengenali para pelaku. Ia bersyukur polisi berhasil menemukan kembali mobil dan sebagian barangnya.

"Saya tidak kenal mereka. Saat kejadian, saya dan istri sedang salat subuh di musala. Saat pulang, rumah sudah berantakan, mobil dan perhiasan hilang," ujar Djamal saat menerima kembali mobilnya dari kepolisian.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More