SuaraMalang.id - Seorang mahasiswa bernama Zakiyudin Assyfa (19), warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/2/2025).
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi AG 4969 REN mengalami benturan keras di bagian kepala akibat kecelakaan dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, untuk dilakukan visum," ujar Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang, Ipda Joko Taruna, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Polisi Ungkap Identitas Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa korban tewas akibat tabrak lari.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Diketahui, kendaraan yang menabrak korban adalah Isuzu Traga Pikap dengan nomor polisi P 8956 VM.
Pengemudinya adalah Joko Antoko (38), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
"Kedua kendaraan yang mengalami kerusakan telah kami amankan. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang," jelas Ipda Joko Taruna.
Baca Juga: Update Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong Sidoarjo: Satu Orang Dirawat di ICU RSSA
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah timur dengan kecepatan sedang.
Namun, saat berada di lokasi kejadian, motor korban mengalami selip hingga kehilangan kendali (out of control).
"Korban terjatuh, dan pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju kendaraan pikap," jelas Joko Taruna.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi pikap tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak korban yang terjatuh, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan menentukan langkah hukum terhadap sopir pikap.
Berita Terkait
-
Update Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong Sidoarjo: Satu Orang Dirawat di ICU RSSA
-
Daftar Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang
-
Investasi Bodong Berkedok Parcel Buah di Malang, 24 Orang Jadi Korban
-
Rumah Lansia Dibobol, Mobil dan Emas Raib saat Salat
-
Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman