Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:45 WIB
Polres Malang meresmikan Ruang Riksa Prawira Hirya 49 sebagai fasilitas pemeriksaan modern yang dilengkapi sistem perekaman audio dan video untuk mendukung transparansi serta profesionalisme dalam proses penyidikan perkara pidana. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Kapolres Malang meresmikan Ruang Riksa Prawira Hirya pada Jumat (12/6/2026) sebagai fasilitas pemeriksaan hukum berstandar modern.
  • Ruangan ini menggunakan sistem perekaman audio dan video canggih untuk mendokumentasikan seluruh proses penyidikan secara transparan.
  • Dokumentasi digital berfungsi sebagai bukti kuat untuk mencegah perubahan keterangan saksi atau tersangka di meja persidangan.

SuaraMalang.id - Era pemeriksaan saksi maupun tersangka di atas meja kerja penyidik yang penuh tumpukan berkas mulai ditinggalkan oleh Polres Malang.

Kini, sebuah standar baru penegakan hukum lahir lewat peresmian Ruang Riksa Prawira Hirya 49, sebuah fasilitas pemeriksaan modern yang dirancang untuk menutup celah manipulasi dan keraguan publik.

Diresmikan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, pada Jumat (12/6/2026), ruangan ini bukan sekadar renovasi fisik.

Ia adalah jantung baru bagi transparansi penyidikan yang dilengkapi dengan sistem perekaman audio dan video super canggih.

Selama ini, proses hukum seringkali terkendala di meja persidangan saat seorang tersangka atau saksi tiba-tiba mencabut keterangannya dengan berbagai alasan. Lewat Ruang Riksa Prawira Hirya, drama flip-flop tersebut bakal sulit terjadi.

Setiap kata yang terucap, setiap gerak-gerik, hingga raut wajah selama proses pemeriksaan didokumentasikan secara utuh dalam bentuk digital.

Rekaman ini menjadi alat bukti yang tak terbantahkan jika ada pihak yang mencoba mengubah keterangan di hadapan hakim.

"Selama ini kita periksa di meja kerja, tentu kurang ideal. Dengan audio-visual yang terekam utuh, ini menjadi referensi penting. Jika tersangka mengubah keterangan di sidang, kita punya buktinya," tegas AKBP Taat Resdi dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Tak main-main, sistem penyimpanan data yang disiapkan memiliki kapasitas raksasa. Rekaman wajib tersimpan lebih dari satu bulan agar sewaktu-waktu bisa diajukan sebagai bukti sah dalam kepentingan hukum apa pun.

Baca Juga: Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna

Nama Prawira Hirya yang disematkan pada ruangan ini memiliki makna mendalam. Diambil dari nama angkatan Akpol 2018, Prawira Hirya berarti Perwira Bercahaya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa filosofi cahaya ini sejalan dengan fungsi ruangan tersebut yakni menyingkap tabir kegelapan dalam suatu perkara.

"Cahaya inilah yang kami harapkan bisa membuat terang suatu kasus dan memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat," ujar Hafiz.

Selain aspek teknologi, fasilitas ini juga menjamin hak-hak hukum pihak yang diperiksa. Kuasa hukum kini memiliki ruang yang lebih terbuka dan informatif untuk mendampingi klien mereka.

Proses yang terekam secara transparan juga meminimalisasi potensi sengketa atau tudingan miring terhadap jalannya penyidikan.

Kapolres menginstruksikan agar seluruh pemeriksaan perkara wajib dilakukan di ruangan ini sebagai bentuk kedisiplinan dan profesionalisme.

Load More