SuaraMalang.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat sejumlah kader senior, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution, karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, kode etik, serta disiplin partai.
Keputusan pemecatan diumumkan oleh Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, pada 16 Desember 2024.
Pemecatan ini juga mencakup 27 kader lainnya, termasuk Gunawan HS, calon Bupati Malang yang dikenal dengan sapaan Abah Gun.
"Hari ini, atas perintah langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kami mengumumkan pemecatan sejumlah kader karena melanggar AD/ART, kode etik, dan disiplin partai," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Alasan Pemecatan
Pemecatan Jokowi didasarkan pada tindakannya mendukung calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilpres 2024. Hal ini bertentangan dengan keputusan resmi PDIP yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, Jokowi dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap merusak tatanan demokrasi, hukum, dan etika bernegara.
Gibran, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden 2024 melalui koalisi lain, juga dinilai melanggar disiplin partai. Sementara itu, Bobby maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2024 tanpa dukungan resmi PDIP.
Abah Gun dan Kader Lain Ikut Dipecat
Baca Juga: Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
Di Kabupaten Malang, Gunawan HS (Abah Gun) juga terkena sanksi pemecatan karena mencalonkan diri sebagai Bupati Malang nomor urut 2 bersama dr. Umar dengan dukungan partai lain, yaitu Partai Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura.
Gunawan menerima surat pemecatan pada 1 Oktober 2024 melalui Surat Keputusan DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Daftar Kader Lain yang Dipecat
Selain Jokowi, Gibran, Bobby, dan Abah Gun, sebanyak 23 kader lain turut dipecat karena mencalonkan diri di Pilpres atau Pilkada melalui partai lain, atau tidak mendukung calon resmi PDIP. Beberapa nama besar dalam daftar ini antara lain:
- H. Lalu Budi Suryata (NTB),
- Putu Agus Suradnyana (Bali),
- John Wempi Wetipo (Papua Tengah),
- Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).
Implikasi Pemecatan
PDIP menegaskan bahwa mereka yang dipecat tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan partai.
Berita Terkait
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Resmi! Sanusi-Lathifah Menang Telak Pilkada Kabupaten Malang 2024
-
Malang Tempo Dulu Bakal 'Comeback'? Ini Janji Calon Wali Kota Wahyu Hidayat
-
Heboh! Banner Satire 'Pilih Saya Residivis' Gegerkan Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!