Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 16 November 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi pilkada serentak. [Ist]

SuaraMalang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menertibkan 27 banner dengan kalimat satire yang tersebar di sejumlah titik Kota Malang.

Banner tersebut, yang dianggap meresahkan warga, berisi pesan-pesan bernada tajam menjelang Pilkada Kota Malang.

Namun, hingga kini, Bawaslu belum dapat menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan banner tersebut.

Banner yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Blimbing, Kedungkandang, dan Lowokwaru, memuat kalimat seperti:

Baca Juga: Survei Internal Unggulkan Sam HC-Ganis, PDIP Kota Malang Optimis Menang Pilkada

"Koruptor Masa Mau Nyalon Lagi? Masa Mau Milih Koruptor? Masa Nyoblos Residivis?"

"Pilihlah Saya Residivis untuk Memimpin Kota Malang."

Banner tersebut mencantumkan nama organisasi fiktif "Asosiasi Masyarakat untuk Hak Asasi Manusia" di bagian atas, menambah kebingungan masyarakat terkait sumbernya.

Menurut Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, banner tersebut tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK), sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penelusuran lebih jauh.

“Ini bukan APK, jadi kami hanya dapat melakukan penertiban. Penertiban ini juga dilakukan karena ada aduan dari masyarakat yang merasa resah,” ujar Hasbi, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Politik Uang Hantui Pilkada Kota Malang, 2 Paslon Terseret

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP dan kelompok kerja (pokja) lainnya.

“Kami menerima aduan dari masyarakat sejak pekan lalu, dan setelah pembahasan lebih lanjut, kami memutuskan untuk menertibkan banner tersebut mulai awal pekan ini,” tambahnya.

Hasbi menjelaskan bahwa keberadaan banner ini tidak hanya meresahkan peserta Pilkada tetapi juga masyarakat umum.

“Banner tersebut menciptakan keresahan yang cukup signifikan di masyarakat. Warga tidak nyaman dengan keberadaannya,” jelasnya.

Meskipun demikian, tanpa cukup bukti atau dasar hukum, Bawaslu tidak dapat menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan banner tersebut.

“Kami belum mengetahui siapa oknum di balik ini karena memang tidak ada alasan kuat untuk melakukan investigasi lebih jauh,” kata Hasbi.

Bawaslu Kota Malang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif selama masa Pilkada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan yang dapat memengaruhi ketertiban umum.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama masa Pilkada. Laporkan kepada kami jika ada tindakan serupa di masa mendatang,” pungkas Hasbi.

Penertiban ini menjadi langkah awal dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai dan menghindari provokasi yang dapat memengaruhi proses demokrasi di Kota Malang.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More