SuaraMalang.id - Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024 tercatat hanya mencapai 60,04 persen, menurun dibandingkan Pilkada 2020 yang sebesar 60,48 persen.
Penurunan sebesar 0,44 persen ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah minimnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilbup 2024 sebanyak 2.060.576 jiwa.
Dari jumlah tersebut, hanya 1.237.260 orang yang menggunakan hak pilihnya, termasuk suara sah maupun tidak sah.
Baca Juga: Resmi! Sanusi-Lathifah Menang Telak Pilkada Kabupaten Malang 2024
Jumlah TPS Jadi Kendala Salah satu faktor utama penurunan partisipasi adalah keterbatasan jumlah TPS. Saat ini, hanya tersedia 4.042 TPS, dengan setiap TPS menampung hingga 600 pemilih.
Jumlah ini meningkat dari Pilkada 2020, di mana satu TPS maksimal hanya menampung 400 pemilih.
“Dengan pemilih per TPS lebih banyak, jarak antara TPS dengan pemilih semakin jauh, yang bisa menjadi alasan menurunnya partisipasi,” jelas Mahardika.
Undangan Tidak Tersampaikan Selain itu, masalah penyampaian undangan pemilih (C pemberitahuan) juga turut berkontribusi.
Banyak undangan yang tidak sampai kepada pemilih karena mereka tidak berada di rumah saat petugas menyampaikan, atau karena pemilih sudah pindah domisili atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Malang Tempo Dulu Bakal 'Comeback'? Ini Janji Calon Wali Kota Wahyu Hidayat
“Pemilih yang tidak mendapatkan C pemberitahuan sebenarnya tetap bisa memilih asalkan terdaftar di DPT dengan membawa KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tambah Mahardika.
Bawaslu: Penambahan TPS Perlu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah merekomendasikan agar jumlah TPS diperbanyak. Namun, keterbatasan anggaran KPU menjadi penghalang untuk merealisasikan hal tersebut.
“Kalau jumlah TPS sama seperti Pemilu, saya yakin partisipasi masyarakat akan lebih tinggi. Idealnya, ada lebih dari 5.000 TPS, tetapi saat ini hanya sekitar 4.000-an,” kata Hazairin.
Harapan Perbaikan Penurunan partisipasi masyarakat menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu berharap evaluasi dapat dilakukan untuk memastikan kendala serupa tidak terjadi di masa depan.
Dengan semakin pentingnya peran partisipasi masyarakat dalam demokrasi, KPU dan Bawaslu terus mendorong pendekatan inovatif untuk meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat pada pemilu berikutnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
KPU DKI Dilaporkan ke DKPP oleh Tim RIDO, Dianggap Biang Kerok Minimnya Partisipasi di Pilkada
-
Calon di Luar Ekpektasi, Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta tahun Ini Turun Drastis
-
KPU Sebut Partisipasi Pilkada 2024 Anjlok di Bawah 70 Persen, Ini yang Bakal Dilakukan
-
Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta Jauh dari Target, KPU Wajib Lakukan Ini
-
Angka Golput Tinggi, JK: Itu Kurang Bagus
Terpopuler
- Pengakuan Host Kick Andy Menyesal Undang Gus Miftah: Mana Mungkin Kiai...
- Sosok KH Syarif Rahmat, Minta Pembuat Video Gus Miftah dan Penjual Es Teh Ditelusuri
- Ramadhan Sananta: Nathan Tjoe-A-On Dikeluarkan
- Thom Haye: Tim Ini Mulai Berantakan, Saya Seperti...
- Penyebar Pertama Video Gus Miftah ke Tukang Es Dicari, Clara Shinta Terseret
Pilihan
-
Usai Merger, Bayang-Bayang PHK Massal Menghantui Karyawan XL-Smartfren
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Hari Ini
-
Tak Cukup TKDN, Apple Diultimatum Pemerintah Wajib Bangun Pabrik
-
BREAKING NEWS! Kalahkan Turki, Indonesia Lolos Final FIFAe World Cup 2024
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
Terkini
-
Mudahkan Nasabah, Buka Blokir Akun BRImo Kini Bisa Pakai HP
-
Tutup Total, Ini Titik Longsor di JLS Kelok 9 Donomulyo Malang
-
Dampak Banjir Malang Selatan Terasa Banget, 59 Infrastruktrur Rusak
-
Kondisi Persis Solo Menurun, Arema FC Incar 3 Poin di Kandang
-
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI