Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 09 Desember 2024 | 21:43 WIB
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraMalang.id - Relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, H Gunawan HS dan dr Umar Usman (GUS), mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Sabtu (7/12) sore.

Dipimpin oleh Ahmad Saikhu, mereka menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Malang.

Sayangnya, laporan tersebut hanya diterima oleh petugas sekretariat Bawaslu karena para komisioner tidak berada di tempat. Tim relawan menyerahkan dokumen laporan dan mendapatkan tanda terima.

“Kami tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Tapi, kami ingin memastikan proses Pemilu yang harus dijaga. Ada pelanggaran yang kami harap Bawaslu tindaklanjuti agar ke depannya lebih baik,” ujar Saikhu.

Baca Juga: Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot

Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

Saikhu menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi berbagai temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye, termasuk:

  • Dugaan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kampanye salah satu calon.
  • Dugaan keterlibatan kelompok Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Dugaan keterlibatan bupati yang mengajak kades dalam proses Pilkada.

Ia menekankan bahwa laporan ini bertujuan sebagai bahan evaluasi Bawaslu untuk meningkatkan kinerja dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Kami pernah melaporkan keterlibatan kades selama kampanye, tetapi saat itu Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Bupati dan Kemendagri untuk memberikan sanksi administrasi,” kata Saikhu.

Tanggapan Bawaslu Malang

Baca Juga: Resmi! Sanusi-Lathifah Menang Telak Pilkada Kabupaten Malang 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, mengapresiasi kritik yang disampaikan oleh relawan Paslon 02. Ia menyebut kritik tersebut sebagai masukan positif untuk meningkatkan kinerja Bawaslu di masa depan.

“Selama melaksanakan tugas, kami bekerja sesuai aturan. Jika terjadi pelanggaran, kami melakukan kajian bersama Gakumdu. Jika tidak ditemukan unsur pidana, kami mengambil sanksi administratif, seperti memberikan rekomendasi kepada Bupati dan Kemendagri,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga menegaskan bahwa Bawaslu telah berupaya maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan selama Pilkada.

Relawan Akan Melanjutkan Laporan

Selain menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang, Saikhu menyatakan pihaknya akan melanjutkan laporan temuan dugaan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI.

“Kami tidak melaporkan sengketa Pilkada, hanya mengkritisi kinerja Bawaslu terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Kritik ini bersifat membangun untuk perbaikan ke depan,” tandasnya.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di masa mendatang dapat berjalan lebih baik, adil, dan transparan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More