Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 18 Desember 2024 | 11:08 WIB
Pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 1 M Sanusi-Lathifah Shohib serta pasangan nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman di Kantor KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (23/9/2024). ANTARA/HO-KPU Kabupaten Malang.

Gunawan menerima surat pemecatan pada 1 Oktober 2024 melalui Surat Keputusan DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Daftar Kader Lain yang Dipecat

Selain Jokowi, Gibran, Bobby, dan Abah Gun, sebanyak 23 kader lain turut dipecat karena mencalonkan diri di Pilpres atau Pilkada melalui partai lain, atau tidak mendukung calon resmi PDIP. Beberapa nama besar dalam daftar ini antara lain:

  • H. Lalu Budi Suryata (NTB),
  • Putu Agus Suradnyana (Bali),
  • John Wempi Wetipo (Papua Tengah),
  • Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

Implikasi Pemecatan

Baca Juga: Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?

PDIP menegaskan bahwa mereka yang dipecat tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan partai.

Langkah ini juga dianggap sebagai upaya PDIP menjaga konsistensi dan komitmen terhadap aturan internal serta keputusan politik partai.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan politik maupun masyarakat. Pengamat politik menilai langkah PDIP sebagai bentuk disiplin tinggi, tetapi juga menunjukkan dinamika internal partai yang sedang diuji menjelang Pemilu 2024.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot

Load More