Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:19 WIB
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

“Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi korupsi,” tegas Deddy.

Tersangka dan Modus Operandi

Kasus ini telah menahan empat tersangka utama:

  • Irkham Priya Setiawan (IPS) – Mantan mantri bank.
  • YW – Mantan kepala unit bank.
  • AIW dan ES – Calo yang merekrut calon debitur fiktif.

Modus operandi para tersangka melibatkan pengajuan kredit fiktif atas nama debitur palsu, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Baca Juga: Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar

Harapan Kejari

Kejari Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mendorong tindakan preventif terhadap korupsi serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut, dengan harapan memberikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Dramatis! Jalan di Gunung Geger 'Menggantung' Pasca Longsor, Warga Cemas

Load More