- Polresta Malang Kota menetapkan kakek berinisial K sebagai tersangka kebakaran TPA Supit Urang.
- Tersangka membuang puntung rokok sembarangan ke rumpun bambu kering di Sukun pada 21 Oktober 2026.
- Kelalaian membiarkan api menjalar membuat tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
SuaraMalang.id - Kecerobohan sepele berujung petaka besar. Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang kakek berinisial K (71) sebagai tersangka di balik kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, membeberkan bahwa penetapan tersangka terhadap warga Desa Jedong, Kabupaten Malang ini dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan warga setempat.
"Setelah memeriksa 15 saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, hasil gelar perkara menetapkan saudara K sebagai tersangka atas kelalaian yang memicu kebakaran besar," tegas Kompol Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) itu bermula saat tersangka K tengah bekerja membersihkan lahan milik warga di seberang sungai, tak jauh dari area TPA Supit Urang.
Di tengah pekerjaannya, K diduga menyalakan rokok lalu membuang puntungnya begitu saja ke arah rumpun bambu yang meranggas kering. Tak butuh waktu lama, serasah daun dan batang bambu kering tersebut langsung tersulut api.
Ironisnya, tersangka bukannya berupaya memadamkan percikan api, melainkan justru memilih angkat kaki dan pulang ke rumah.
"Tersangka mengetahui kalau rumpun bambu itu terbakar, tetapi tidak berusaha memadamkannya dan malah ditinggal pulang," ungkap Septiawan.
Embusan angin kencang yang menyapu vegetasi kering di sekitar tebing sungai membuat si jago merah merambat cepat menyeberang hingga menyambar gunungan sampah di TPA Supit Urang, menciptakan kobaran api dan asap pekat yang menyelimuti kawasan sekitar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita puntung rokok, korek api gas, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
Di usianya yang telah senja, K kini harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang
-
Optimistis Tumbuh Berkelanjutan, BRI Konsisten Perkuat Kepercayaan Lewat Buyback Saham
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos