Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Polresta Malang Kota menangkap 12 orang karena diduga hendak memicu kerusuhan saat berlangsungnya kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di depan balai kota dan gedung DPRD setempat atau kawasan Alun-Alun Tugu. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota meringkus dua belas pemuda pembawa bom molotov di Alun-Alun Tugu pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Kelompok tersebut berencana memicu kerusuhan massal dengan menunggangi aksi unjuk rasa damai di depan Balai Kota Malang.
  • Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis ganja serta obat penenang benzodiazepin.

SuaraMalang.id - Aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang nyaris berujung petaka. Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan rencana teror terselubung dengan meringkus 12 pemuda yang kedapatan membawa bom molotov dan berniat menyulut kerusuhan massal di kawasan Alun-Alun Tugu, Rabu (28/10/2026).

Tak hanya bersenjatakan bom bakar rakitan, seluruh tersangka dipastikan bertindak di bawah pengaruh zat terlarang setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika jenis ganja (THC) dan obat penenang (benzodiazepin).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Danang Setiyo Pamudi Sukarno, membeberkan bahwa aksi kelompok ini telah dirancang secara sadar untuk menunggangi demo damai warga.

"Modus operandinya, para pelaku secara berkelompok merakit dan membawa bom molotov. Rencananya, bom ini akan dilempar untuk memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung di depan Balai Kota Malang," tegas Kombes Danang dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (29/10/2026) malam.

Upaya sabotase ini terbongkar berkat kejelian personel kepolisian yang bersiaga di sekitar Jalan Suropati. Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda berjumlah 13 orang yang berjalan kaki bersamaan menuju episentrum konsentrasi massa di Alun-Alun Tugu.

Saat dicegat dan digeledah di tempat, polisi mendapati empat botol kaca bom molotov siap sulut di dalam tas mereka.

Selain bahan peledak improvisasi tersebut, aparat turut menyita tiga botol minuman keras jenis arak, belasan pakaian, serta 12 unit ponsel pintar milik para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi memilah peran para pelaku. Tiga orang berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23) ditetapkan sebagai aktor utama perakit dan pembawa molotov.

Sembilan orang lainnya, DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24), turut dijerat pasal penyertaan karena terbukti membantu aksi ketiga pelaku utama.

Baca Juga: Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Sementara satu pria berinisial IG yang ikut dalam rombongan dilepaskan dan berstatus saksi murni, setelah dipastikan ia sama sekali tidak mengetahui rencana jahat komplotan tersebut.

Atas tindakan nekat yang membahayakan nyawa publik, ketiga eksekutor utama dijerat dengan Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan bahan peledak/senjata berbahaya dan permufakatan jahat. Sementara sembilan pelaku pendukung lainnya dijerat dengan Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP.

Saat ini, ke-12 tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANTARA)

Load More