SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dan melibatkan 93 debitur yang menjadi korban.
Rincian Penggeledahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (9/12/2024) di kediaman tersangka Irkham Priya Setiawan, di Perumahan De Valley Blok B-14, Kecamatan Pakisaji.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Nomor: 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN.Kpn.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021-2024,” ujar Deddy.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita oleh Kejari Kabupaten Malang antara lain:
- Kendaraan dan Dokumen:Satu unit sepeda motor dengan nomor polisi N-3560-EDT.
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama tersangka.
- Properti:Satu unit rumah di Desa Pakisaji dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 00313 atas nama tersangka.
- Peralatan Rumah Tangga:Satu sofa, tiga dipan tempat tidur, lemari, meja hias, backdrop, meja televisi minimalis, televisi, dispenser, dan satu set kitchen set.
Peran Kejari di Hari Anti-Korupsi Sedunia
Baca Juga: Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
Penggeledahan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan.
“Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi korupsi,” tegas Deddy.
Tersangka dan Modus Operandi
Kasus ini telah menahan empat tersangka utama:
- Irkham Priya Setiawan (IPS) – Mantan mantri bank.
- YW – Mantan kepala unit bank.
- AIW dan ES – Calo yang merekrut calon debitur fiktif.
Modus operandi para tersangka melibatkan pengajuan kredit fiktif atas nama debitur palsu, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Harapan Kejari
Berita Terkait
-
Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
-
Dramatis! Jalan di Gunung Geger 'Menggantung' Pasca Longsor, Warga Cemas
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Anak Sekolah 'Beradu Nyawa' Lewati Jembatan Bambu, DPRD Malang Cecar Dinas PU
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru