Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:35 WIB
Ilustrasi Landak Jawa. Aparat gabungan Polres Malang menangkap dua pemburu landak jawa berinisial WP dan PW di Kabupaten Malang pada Jumat, 9 Oktober 2026. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Aparat gabungan Polres Malang menangkap dua pemburu berinisial WP dan PW di Kabupaten Malang pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Petugas menyita dua bangkai landak Jawa bersama senapan angin modifikasi serta amunisi dari tangan kedua pelaku di lokasi kejadian.
  • Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang konservasi karena membunuh satwa dilindungi dan kini sedang mendalami jaringan bisnis gelap tersebut.

SuaraMalang.id - Aksi perburuan satwa langka di kawasan hutan Kabupaten Malang berhasil digagalkan aparat gabungan. Dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) tertangkap tangan usai membantai dua ekor landak Jawa di area RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua bangkai landak Jawa yang tewas bersimbah darah akibat luka tembak.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari patroli gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Polhut Perhutani yang menyisir titik rawan perburuan liar pada Jumat (9/10/2026).

"Kedua tersangka terbukti berburu satwa dilindungi menggunakan senapan angin modifikasi berkaliber 8 milimeter dengan amunisi peluru gotri," tegas Hafiz, Selasa (27/10/2026).

Selain dua bangkai landak, petugas turut mengamankan satu unit senapan modifikasi, 27 butir peluru mimis, serta sebilah golok sepanjang 47 sentimeter yang diduga dipakai untuk mengeksekusi hasil buruan.

Polres Malang kini bergerak cepat mendalami motif perburuan tersebut. Penyidik menduga aksi ini bukan sekadar perburuan iseng, melainkan bagian dari bisnis gelap satwa dilindungi.

"Kami masih menelusuri ke mana hasil buruan ini akan dijual dan sudah berapa lama keduanya beroperasi. Termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan sindikat penadah atau jaringan pemburu yang lebih terorganisasi," tambah Hafiz.

Atas perbuatannya, WP dan PW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 307 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Keduanya terancam pidana penjara bertahun-tahun atas kejahatan memburu dan membunuh satwa yang statusnya dilindungi oleh negara tersebut. (ANTARA)

Baca Juga: Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Load More