Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Juni 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi miras (Unsplash/Julia Nastogadka)

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Malang berhasil membongkar operasi produksi minuman keras (miras) ilegal di Desa Kedung Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka, berinisial MR (48), ditemukan memproduksi hingga 3.200 liter miras setiap bulannya.

AKP Aditya Permana, Kasatresnarkoba Polres Malang, mengungkapkan bahwa MR telah memproduksi miras jenis trobas secara mandiri selama 1,5 tahun terakhir.

"Sekali produksi bisa mencapai 800 liter. Namun, proses fermentasi memerlukan waktu hingga 25 hari, sehingga tidak selalu memungkinkan untuk melakukan empat kali produksi dalam satu bulan," jelas AKP Aditya pada Kamis (6/6/2024).

MR menjual miras ini dalam kemasan botol plastik 1,5 liter dengan harga Rp 45.000 per botol. Namun, miras yang dibuat tanpa pengujian laboratorium dan tanpa izin ini berbahaya bagi kesehatan.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam miras jenis trobas tersebut mencapai 29 hingga 30 persen.

Lissa Putri Wardhani, Apoteker Ahli Muda di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, menambahkan bahwa konsumsi miras ilegal dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan.

"Konsumsi jangka panjang bisa merusak hati, pankreas, dan berpotensi menyebabkan kanker. Sementara efek jangka pendeknya termasuk hilangnya konsentrasi dan kerusakan pada sistem pencernaan," papar Lissa.

Operasi penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian untuk memerangi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh konsumsi alkohol ilegal di masyarakat.

Baca Juga: Niat Cari Rezeki Berakhir Tragis! Kakek Pemotor Tewas di Hantam Panther

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More