Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:04 WIB
Seorang anak bernama Khoirul Ramadani (24) membongkar rumah ibunya di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. [dok/polisi]

SuaraMalang.id - Sebuah video yang menunjukkan anak di Malang merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan bulldozer viral di media sosial.

Video ini memperlihatkan konflik warisan gono-gini yang memicu pembongkaran rumah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam video yang beredar dan dibagikan oleh akun Instagram @amazingmalang, tampak sebuah bulldozer warna oranye menghancurkan sebuah rumah.

Tanpa menunggu lama, bagian atap rumah itu langsung hancur diikuti oleh puing-puing lainnya seperti genteng dan tembok. Rumah tersebut kini sudah rata dengan tanah.

Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, membenarkan viralnya video tersebut. Menurut Didik, rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan berinisial S (43), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.

"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono-gini kepada ibunya," ujar Didik, Sabtu (18/5/2024).

Didik menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Diketahui bahwa S sebelumnya menikah dengan suaminya, YM, dan dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka kandas pada tahun 2008, dan S serta YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM, sementara S menikah lagi dan memiliki seorang putri.

"Sekitar dua minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono-gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," jelas Didik.

S menyanggupi sebesar Rp25 juta dan mengusulkan agar uang tersebut dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Taufik menambahkan bahwa masalah ini memang terjadi karena penuntutan hak gono-gini anak kepada ibunya.

"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tetapi tidak dilakukan," sambung Taufik.

Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil musyawarah didapati kesepakatan bahwa rumah tersebut dibongkar oleh KR.

Pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan bulldozer dan membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.

"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya serta perangkat desa untuk mediasi," jelas Iptu Ahmad Taufik.

"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukas Taufik.

Dengan kejadian ini, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada konflik lanjutan dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang damai.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More