SuaraMalang.id - Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitri (38), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta.
Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dilaporkan oleh korban berinisial JW (51).
JW membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp298 juta di perumahan Green View yang berada di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.
JW telah melakukan pembayaran sebesar Rp215 juta kepada tersangka setelah dijanjikan bahwa pembangunan rumah akan segera dilakukan apabila pembayaran mencapai 50 persen dari harga yang disepakati.
“Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa akan dilakukan pembangunan apabila pembayaran sudah 50 persen. Namun kemudian tidak dilakukan pembangunan oleh PT Hadara Propertindo Jaya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Tersangka beralasan bahwa ada kendala dalam pembangunan dan membujuk korban agar mengganti lokasi tanah kavling yang awalnya dibeli di Green View menjadi di D’Orange Village.
Hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling baik di Green View maupun di D’Orange Village.
Setiap kali korban meminta kejelasan, tersangka selalu berkelit. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 4 Maret 2024.
Pada Jumat (5/5/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Bingung! Tak Ada Saksi Mata, Hand Break Terangkat, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Jurang Ngadas?
-
Jual 1 Gram Untung 100 Ribu! Terbongkar Bisnis Haram Pemuda Asal Malang
-
Jalur Malang-Lumajang di Piket Nol Ditutup Sementara
-
Rumah Tak Kunjung Jadi, 'User' Perumahan D'Graha Artha Geruduk Manajemen
-
Rumah Hancur Dihantam Mobil, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Tak Dapat Asuransi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban