Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 13:28 WIB
Pemandangan dari Bukit Penanjakan Bromo (Dok. Pribadi)

SuaraMalang.id - Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445H, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menetapkan serangkaian aturan ketat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Kepala Balai Besar TNBTS, C. Hendro Widjanarko, menginformasikan bahwa status Gunung Bromo saat ini berada pada level WASPADA, sehingga wisatawan dilarang mendekati kawah dalam radius satu kilometer.

Dalam upaya meminimalisir kontak fisik dan mengatur jumlah pengunjung, pembelian tiket dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org, tanpa ada transaksi tunai di lokasi.

"Harga tiket tetap sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada perubahan tarif selama libur lebaran," ujar Hendro, dikutip hari Selasa (16/4/2024).

Tarif untuk wisatawan domestik pada hari biasa adalah Rp 29.000 dan Rp 34.000 pada akhir pekan, sedangkan untuk wisatawan asing adalah Rp 220.000 pada hari biasa dan Rp 320.000 pada akhir pekan.

Selain itu, pengunjung juga diingatkan untuk mematuhi semua peraturan kawasan konservasi, termasuk larangan membawa narkoba dan bahan berbahaya seperti petasan dan kembang api.

Pemeriksaan barang bawaan akan dilakukan secara acak untuk memastikan keamanan.

TNBTS juga menegaskan aturan transportasi di dalam kawasan, dimana mobil pribadi tidak diperbolehkan memasuki area dan pengunjung diharuskan menggunakan jip dari paguyuban.

"Ini untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas di kawasan konservasi," kata Hendro. Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan niaga dan penggunaan drone tanpa izin yang sah.

Dengan penerapan aturan dan protokol ini, Hendro berharap kunjungan ke TNBTS selama libur lebaran dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan nyaman bagi semua pengunjung.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More