SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan seorang kiai dan putranya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) yang mereka asuh di Kecamatan Karangan.
Pengasuh ponpes, berinisial M berusia 72 tahun, dan putranya F, 37 tahun, kini ditahan di Polres Trenggalek setelah dinyatakan terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka kedua individu itu dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara dengan Polda Jawa Timur.
"Sampai saat ini, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres," ujarnya pada Jumat (15/3/2024).
Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan seksama, termasuk pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan pengumpulan keterangan dari 10 korban yang telah berani memberikan kesaksian.
AKBP Gathut Bowo Supriyono menambahkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya korban lain, seiring dengan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi tambahan.
Kasus ini terbongkar setelah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi dan pendengaran dari masyarakat tentang apa yang dialami oleh anak mereka. Laporan dari orang tua korban kepada Polres Trenggalek mengawali proses hukum ini.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menggunakan bujuk rayu untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Sebagai respons terhadap kejadian ini, korban mendapat pendampingan khusus dari Dinsos P3A, psikolog atau psikiater, serta Dinas Pendidikan untuk memastikan pendidikan mereka tetap berjalan.
Baca Juga: Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dihadapkan pada UU perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara bervariasi antara 5-12 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya
-
Diduga Jadi Korban Pencabulan, Santriwati di Malang Depresi Mencoba Bunuh Diri
-
Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi
-
Modus Beri Tebengan Pulang, Pria di Malang Aniaya dan Cabuli Wanita di Dekat Kebun Teh
-
Sering Diraba-raba, Gadis di Malang Trauma Tak Mau Lagi Mengaji
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas