SuaraMalang.id - Aksi pencabulan oknum guru ngaji di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berinisial NA (41) terbongkar, usai salah satu korbannya bercerita ke orang tuanya.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, awalnya salah satu korban meminta kepada orang tuanya untuk pindah tempat mengaji.
Setelah ditanya, korban mengaku kerap diraba-raba area sensitifnya oleh NA selepas mengaji. Bahkan, terduga pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban.
"Mengetahui cerita itu, orang tua korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7/2024) lalu, dan Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga palaku itu," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (27/7/2023).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. NA telah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2018 lalu.
Sampai saat ini sudah ada 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban sang guru ngaji.
"Seluruh korban itu berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala," katanya.
Pelaku menggunakan modus mendapat pahala untuk memperdaya korbannya. "Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," ungkapnya.
NA saat ini sudah diamankan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Imbauan untuk Distributor LPG 3 Kg di Malang, Polisi Ancam Tindak Tegas Praktik Penimbunan
Sementara itu, untuk para korban diberikan pendampingan psikologis. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.
"Terhadap korban, diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras