SuaraMalang.id - Aksi pencabulan oknum guru ngaji di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berinisial NA (41) terbongkar, usai salah satu korbannya bercerita ke orang tuanya.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, awalnya salah satu korban meminta kepada orang tuanya untuk pindah tempat mengaji.
Setelah ditanya, korban mengaku kerap diraba-raba area sensitifnya oleh NA selepas mengaji. Bahkan, terduga pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban.
"Mengetahui cerita itu, orang tua korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7/2024) lalu, dan Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga palaku itu," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (27/7/2023).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. NA telah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2018 lalu.
Sampai saat ini sudah ada 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban sang guru ngaji.
"Seluruh korban itu berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala," katanya.
Pelaku menggunakan modus mendapat pahala untuk memperdaya korbannya. "Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," ungkapnya.
NA saat ini sudah diamankan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Imbauan untuk Distributor LPG 3 Kg di Malang, Polisi Ancam Tindak Tegas Praktik Penimbunan
Sementara itu, untuk para korban diberikan pendampingan psikologis. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.
"Terhadap korban, diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025