SuaraMalang.id - Aksi pencabulan oknum guru ngaji di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berinisial NA (41) terbongkar, usai salah satu korbannya bercerita ke orang tuanya.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, awalnya salah satu korban meminta kepada orang tuanya untuk pindah tempat mengaji.
Setelah ditanya, korban mengaku kerap diraba-raba area sensitifnya oleh NA selepas mengaji. Bahkan, terduga pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban.
"Mengetahui cerita itu, orang tua korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7/2024) lalu, dan Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga palaku itu," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Imbauan untuk Distributor LPG 3 Kg di Malang, Polisi Ancam Tindak Tegas Praktik Penimbunan
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. NA telah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2018 lalu.
Sampai saat ini sudah ada 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban sang guru ngaji.
"Seluruh korban itu berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala," katanya.
Pelaku menggunakan modus mendapat pahala untuk memperdaya korbannya. "Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," ungkapnya.
NA saat ini sudah diamankan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sedang Hype, Inilah 7 Rekomendasi Self Photo Studio di Malang
Sementara itu, untuk para korban diberikan pendampingan psikologis. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.
"Terhadap korban, diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!