Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Desember 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi. (istimewa)

SuaraMalang.id - Seorang wanita berusia 27 tahun asal Kabupaten Trenggalek, bernama Putri, menjadi korban penipuan oleh pacarnya yang berakhir dengan kehilangan mobil Toyota Avanza. Kejadian ini terungkap di Kota Malang, tempat mereka menginap di sebuah apartemen.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, menjelaskan kronologi kasus ini. Tersangka, Robet Lavida Oktavianda (27), warga Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, telah menjalin hubungan dengan korban selama satu tahun setelah berkenalan melalui media sosial.

Menurut AKP Anton Widodo, ketika korban menceritakan tentang kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya, tersangka memanfaatkan situasi ini dengan menjanjikan akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang.

"Mereka kemudian berangkat bersama dari Trenggalek ke Malang menggunakan mobil milik korban," kata dia, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor Sawah, Tiga Pelaku Utama Ditangkap

Sesampainya di Malang, mereka menginap di apartemen, dan untuk menghindari biaya parkir yang mahal, tersangka membawa mobil korban keluar setiap malam, lalu memarkirkannya kembali di dini hari. Taktik ini dijalankan selama tiga hari berturut-turut.

Namun, pada malam Rabu, 6 Desember 2023, tersangka membawa kabur mobil korban dan tidak kembali ke apartemen. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru.

Penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan bahwa tersangka dan mobil korban kabur ke Banyuwangi.

Pada Jumat, 8 Desember 2023, dini hari, tersangka berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi, dan mobil korban diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku bahwa mobil korban rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Jember.

Baca Juga: Santri Tewas Usai Hanyut saat Mandi di Sungai, Jenazah Ditemukan di Pantai Ria Bomo

Atas perbuatannya, Robet Lavida Oktavianda dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak orang untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan, terutama yang terjalin melalui media sosial.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More