Riki Chandra
Rabu, 11 Februari 2026 | 18:14 WIB
Rekaman video memperlihatkan petugas Satpol PP Kota Malang diduga sedang merokok di depan ruang laktasi di kawasan Alun-Alun Merdeka di Kota Malang, Jawa Timur. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Petugas Satpol PP Malang jalani tipiring usai video viral.

  • Merokok depan ruang laktasi, DPRD minta penindakan tegas.

  • Pemkot Malang proses etik dan hukum bagi pelanggar.

SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang menjatuhkan sanksi kepada sejumlah petugas yang diduga merokok di depan ruang laktasi Alun-Alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Proses hukum ditempuh setelah aksi tersebut terekam video amatir pengunjung dan beredar luas dan viral di media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan para petugas yang terlibat akan menghadapi sidang tindak pidana ringan atau tipiring pada 18 Februari.

Langkah itu diambil usai pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penanganan internal terkait dugaan pelanggaran aturan dan kode etik.

"Sudah proses, sudah akan (sidang) tipiring tanggal 18 Februari," kata Heru, Rabu (11/2/2026).

Menurut Heru, keputusan membawa perkara tersebut ke meja tipiring merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Malang dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, pembinaan kepada seluruh anggota tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mengikuti aturan. Kalau pembinaan (ke seluruh anggota) itu sudah jalan terus," ujarnya.

Heru menegaskan, para anggotanya tidak merokok di dalam ruangan laktasi, melainkan berada di bagian depan fasilitas tersebut.

"Itu di depan bukan di dalam ruangan," katanya.

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video dari seorang pengunjung Alun-Alun Merdeka. Dalam tayangan itu terlihat beberapa petugas duduk di kursi yang berada tepat di depan ruang laktasi.

Perekam video menyampaikan keluhan karena saat itu ia membawa bayi dan berniat menggunakan fasilitas menyusui tersebut.

"Lagi di alun-alun bawa bayi, niatnya mau menyusui, tapi kok ruang laktasinya dipakai merokok bapak-bapak itu," ucap perekam video tersebut.

Sorotan terhadap tindakan oknum Satpol PP Kota Malang juga datang dari DPRD setempat. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, menyayangkan adanya aktivitas merokok di sekitar ruang yang semestinya steril dari asap rokok.

Menurut dia, sekitaran ruang laktasi seharusnya bebas dari aktivitas merokok karena bukan hanya demi menciptakan kenyamanan, tetapi untuk memastikan terjaganya kesehatan ibu dan bayi.

"Terus kami berharap juga ada plakat terpasang di daerah yang memang harus bebas asap rokok," ucapnya.

Asmualik menambahkan, selain proses regulasi, Pemerintah Kota Malang dapat mempertimbangkan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar aturan, termasuk larangan merokok di sekitar fasilitas publik.Cara itu dinilai bisa memberi efek jera sekaligus mencegah pelanggaran berulang.

"Ini tidak hanya untuk petugas, tetapi ke seluruh masyarakat. Misalnya, dia dipakaikan rompi karena merokok di dekat atau di ruang laktasi, terus diberikan sanksi menyapu jalan selama dua, tiga, atau lima hari pada jam ramai sehingga akan dilihat orang-orang," tuturnya. (Antara)

Load More