SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang berinisial SA (31) melakukan tindakan tak pantas. Warga Kecamatan Pasean, Pamekasan mencabuli S (19) asal Kecamatan Sangkapura, Gresik yang tinggal di Kecamatan Dau, Malang.
Terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mencabuli korban di sebuah warung.
Belakangan pelaku telah diamankan Polres Malang. Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan telah mengamankan SA.
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku akan menumpang salat di warung tempat kerja korban.
SA diizinkan. Tanpa curiga korban kemudian mengantarkan SA ke belakang rumah untuk berwudhu. Namun, tak disangka saat pelaku akan meminjam kain sarung dari korban tiba-tiba mendekat dan berusaha mencium pipinya.
Korban yang terkejut berusaha teriak. Akan tetapi, SA dengan sigap mencekik leher S.
Teriakan korban terdengar saksi yang lalu menghampiri dan mendorong pelaku. Tahu ada yang memergoki, pelaku pun kabur. “Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” katanya.
SA yang lari berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Dau. Pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Kepada polisi SA mengakui perbuatannya. Pelaku khilaf gelap mata melihat korban sendirian.
Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan