SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang berinisial SA (31) melakukan tindakan tak pantas. Warga Kecamatan Pasean, Pamekasan mencabuli S (19) asal Kecamatan Sangkapura, Gresik yang tinggal di Kecamatan Dau, Malang.
Terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mencabuli korban di sebuah warung.
Belakangan pelaku telah diamankan Polres Malang. Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan telah mengamankan SA.
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku akan menumpang salat di warung tempat kerja korban.
SA diizinkan. Tanpa curiga korban kemudian mengantarkan SA ke belakang rumah untuk berwudhu. Namun, tak disangka saat pelaku akan meminjam kain sarung dari korban tiba-tiba mendekat dan berusaha mencium pipinya.
Korban yang terkejut berusaha teriak. Akan tetapi, SA dengan sigap mencekik leher S.
Teriakan korban terdengar saksi yang lalu menghampiri dan mendorong pelaku. Tahu ada yang memergoki, pelaku pun kabur. “Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” katanya.
SA yang lari berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Dau. Pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Akademisi UM Nyatakan Sikap ke Pemerintah, Rektor Beri Tanggapan: Kampus Sebagai Kekuatan Moral
Kepada polisi SA mengakui perbuatannya. Pelaku khilaf gelap mata melihat korban sendirian.
Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
-
Cara Dapat Mod Bussid Mata Elang, Game Populer Baru yang Berikan Pengalaman Jadi Polisi
-
Tak Cuma Makam, Viral Rumah Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Malah Jadi Tempat Wisata Warga
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Dari Adhi Makayasa Hingga Wakapolri: Ini Karier Gemilang Komjen Ahmad Dofiri
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Nasi Goreng dan Gado-Gado Bikin Betah Pemain Asing Arema FC
-
Pilgub Jatim 2024 Memanas: Khofifah-Emil Makin Solid, Dukungan Bertambah Jelang Pencoblosan
-
Modus Baru! Selundupkan 100 Pil Trex dalam Oseng-Oseng Tempe di Rutan