SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang berinisial SA (31) melakukan tindakan tak pantas. Warga Kecamatan Pasean, Pamekasan mencabuli S (19) asal Kecamatan Sangkapura, Gresik yang tinggal di Kecamatan Dau, Malang.
Terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mencabuli korban di sebuah warung.
Belakangan pelaku telah diamankan Polres Malang. Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan telah mengamankan SA.
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku akan menumpang salat di warung tempat kerja korban.
SA diizinkan. Tanpa curiga korban kemudian mengantarkan SA ke belakang rumah untuk berwudhu. Namun, tak disangka saat pelaku akan meminjam kain sarung dari korban tiba-tiba mendekat dan berusaha mencium pipinya.
Korban yang terkejut berusaha teriak. Akan tetapi, SA dengan sigap mencekik leher S.
Teriakan korban terdengar saksi yang lalu menghampiri dan mendorong pelaku. Tahu ada yang memergoki, pelaku pun kabur. “Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” katanya.
SA yang lari berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Dau. Pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Kepada polisi SA mengakui perbuatannya. Pelaku khilaf gelap mata melihat korban sendirian.
Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!