SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang berinisial SA (31) melakukan tindakan tak pantas. Warga Kecamatan Pasean, Pamekasan mencabuli S (19) asal Kecamatan Sangkapura, Gresik yang tinggal di Kecamatan Dau, Malang.
Terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mencabuli korban di sebuah warung.
Belakangan pelaku telah diamankan Polres Malang. Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan telah mengamankan SA.
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku akan menumpang salat di warung tempat kerja korban.
SA diizinkan. Tanpa curiga korban kemudian mengantarkan SA ke belakang rumah untuk berwudhu. Namun, tak disangka saat pelaku akan meminjam kain sarung dari korban tiba-tiba mendekat dan berusaha mencium pipinya.
Korban yang terkejut berusaha teriak. Akan tetapi, SA dengan sigap mencekik leher S.
Teriakan korban terdengar saksi yang lalu menghampiri dan mendorong pelaku. Tahu ada yang memergoki, pelaku pun kabur. “Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” katanya.
SA yang lari berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Dau. Pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Kepada polisi SA mengakui perbuatannya. Pelaku khilaf gelap mata melihat korban sendirian.
Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi