SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan pria berinisial VC (25), warga Desa Gunungrejo, Kabupaten Malang atas kasus penganiayaan dan pencabulan.
Tersangka diduga telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap korbannya berinisial YAH (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut terjadi pada 27 Maret 2022 silam. Tersangka baru ditangkap pada 12 September 2023.
Pelaku sempat kabur ke Blitar, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. "Pada 12 September 2023, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari rumahnya di Malang," ujarnya dikutip dari Times Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (27/9/2023).
Dia menjelaskan, awalnya, korban akan menunggu angkutan untuk pulang ke Pasuruan. Tersangka kemudian menghampiri korban dan menawarkan untuk memberikan tumpangan.
"Setelah mengantarkan sayuran, tersangka membonceng korban mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan korban pulang ke Pasuruan," katanya.
Pelaku kemudian mengantarkan korban melalui jalan yang tidak biasa. VC berdalih tidak memakai helm. Sampai di jalan menuju kebun teh Wonosari, Singosari, tersangka merayu korban untuk diajak berhubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan tersangka. Namun, tersangka terus memaksa dengan melakukan kekerasan. Tidak hanya itu, pelaku juga mencabuli korban.
"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali. Karena korban melakukan perlawanan akhirnya tersangka meninggalkan Korban begitu saja di tempat tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Video Viral Hari Ini: Murid SMP Aniaya Teman Diduga Terjadi di Cilacap
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan disertai pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Serta Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026