Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 21 Desember 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Seorang santriwati berinisial W (18) didampingi ayahnya dan kuasa hukum mendatangi Polres Malang, Kamis (21/12/2023).

Santriwati tersebut melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok tempatnya menimba ilmu. korban mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima perbuatan tak senonoh.

Tim kuasa hukum korban, Misbachul Munir menuturkan, korban depresi sampai berniat mengakhiri hidupnya.

“Korban sempat berniat bunuh diri, minum hand sanitizer dan gantung diri. Beruntung keluarga segera menyelamatkan korban. Kami berharap kasus ini segera ditangani pihak Kepolisian,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.

Baca Juga: Suami di Malang Jual Istri di Medsos, Pasang Tarif Rp800 Ribu Sekali Main

Muhammad Tarmizi, anggota tim kuasa hukum lainnya menuturkan, pelaporan dugaan pencabulan tersebut bukan yang pertama kali. Sekitar 6 bulan lalu, kasus tersebut sudah dilaporkan, namun belum ada tindak lanjut.

“Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 6 bulan lalu, tapi sampai sejauh ini pihak korban belum menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan. Sehingga kami dampingi korban dan kita tanyakan lagi, seperti apa kasus ini," katanya.

Tarmizi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kepolisian, menyambut baik kedatangan mereka. Menurutnya, polisi menerima kelengkapan saksi dan bukti.

Pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti, salah satunya rekaman dugaan pencabulan yang dilakukan sang pengasuh.

Dia mengungkapkan, modus yang diduganakan dengan memberikan amalan oleh pengasuh pondok agar tidak berdosa.

Baca Juga: Akibat Ulahnya di Kantor Satpas Singosari Malang, Warga Turen Terancam 6 Tahun Penjara

“Berpura-pura diberikan amalan, kemudian korban ini digerayangi tubuhnya. Diperlakukan tidak senonoh hingga 10 kali. Korban sampai hari ini masih menyimpan traumatik dan tidak berani kembali ke pondok atau sekolah,” ungkapnya.

Load More