SuaraMalang.id - Kepala Desa Temuguruh dan Anggota DPRD Banyuwangi terbukti bersalah melanggar aturan PPKM lantaran gelar hajatan. Hakim menjatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.
"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.
Kades Temuguruh, Asmuni menyatakan penyesalannya lantaran telah melanggar kebijakan PPKM dengan tetap nekat menggelar pesta atau resepsi pernikahan di saat pemerintah menyeriusi penanganan pandemi Covid-19.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni ditemui usai sidang.
"Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.
Disinggung tentang penggunaan kantor desa untuk hajatan atau kepentingan pribadi, Kades Asmuni mengaku hal itu telah diatur dalam Peraturan Desa Temuguruh (Perdes).
Baca Juga: Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
"Kantor Desa saya (Temuguruh) memang sudah dipakai oleh Kades-Kades sebelumnya lewat Perdes dan gratis. Diperbolehkan untuk umum karena masyarakat gak punya lahan untuk hajatan," jelasnya.
Senada di atas, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga mengaku menyesal karena tetap menggelar hajatan pernikahan putrinya saat PPKM Level 4 .
"Saya dengan putusan ini memang benar-benar merasa bersalah dan siap salah," kata Syamsul Arfin.
Hukuman denda Rp 500 ribu tersebut, lanjut dia, disyukurinya karena mendapatkan keringanan dari hakim.
"Dan Alhamdulilah ada kearifan dari putusan hari ini. Kami tidak bermaksud sebenarnya kalau tidak ada perpanjangan untuk mengadakan acara pernikahan anak kami," kata politisi PPP ini.
Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Kuota Menipis di Akhir Bulan? Tenang, DANA Kaget Rp 290 Ribu Siap Jadi Penyelamatmu
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang