SuaraMalang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dibuat geram oleh pernyataan kuasa hukum inisial JE, terlapor kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Terlebih pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy menuding kasus itu hanya dilaporkan oleh satu orang saja.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku geram atas pernyataan tersebut. Sebab kasus dugaan kekerasan seksual korbannya mencapai 14 anak.
"Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapor itu adalah satu, padahal jumlahnya ada 14 dan 3 diantaranya adalah laki-laki," ujar Arist Merdeka Sirait, di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021).
Menurut data yang sudah dipegang Arist Merdeka Sirait, sebanyak belasan anak menjadi korban. Bahkan Kepolisian sudah merekomendasikan untuk melakukan visum pada belasan anak tersebut
"Mereka juga sudah diperiksa dan direkomendasikan Polda Jatim untuk visum. Kami juga memiliki bukti, yakni pengakuan korban saat bersekolah tahun 2007, saksi kunci, dan rekaman CCTV Hotel," tegasnya.
Arist kemudian meminta Polda Jawa Timur, yakni para tim penyidik untuk segera melakukan aksi tanggap dengan mencekal JE.
Sebab, menurut Arist, pengacara JE sengaja mengubah narasi dari laporan korban soal dugaan kekerasan seksual menjadi eksploitasi ekonomi.
"Jangan menggeser atau memutar balikkan fakta, kami pendamping bagi para korban, apa yang dibicarakan mereka (pengacara JE) adalah kebohongan publik," ujarnya.
Baca Juga: Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK
Kedua, lanjut dia, terjadi tindakan tidak manusiawi, lantaran pengacara JE mengatakan bahwa pelpor memiliki gangguan jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah.
"Dia lupa, bahwa mereka sudah di visum atas perintah Polda Jatim. Laporan utama adalah kejahatan seksual dan jangan menggeser atau dirumah menjadi eksploitasi ekonomi. Saya harap polda jatim jangan terpengaruh dengan itu," jelasnya.
"Status terlapor, sampai hari selasa kemarin masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kita harapkan melalui bukti baru dan bukti tambahan sudah harus menjadi tersangka, karena kejahatan itu dilakukan secara berulang sangat menyakitkan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta Kapolda Jatim untuk melakukan cekal pada JE agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, kondisi para korban saat ini mengalami ketakutan, karena mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Mereka melakukan pengancaman dan kita akan segera melakukan tindakan untuk melaporkan itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Rezeki Nomplok di Awal Minggu, Klaim Saldo ShopeePay Gratis hingga Rp2,5 Juta Sekarang Juga!
-
Findmeera: Daster Lokal yang Raih Penghargaan Berkat BRI
-
Hampir 9 Ribu Warga Malang Terserang ISPA, Dinkes Imbau Warga Lakukan Ini
-
Pandemi Jadi Peluang, Berikut Kisah Findy Bangkitkan Pengrajin Lokal Lewat Daster Findmeera
-
Cuan Rp2,5 Juta, Yuk Pantau 5 Link Sebar ShopeePay