SuaraMalang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dibuat geram oleh pernyataan kuasa hukum inisial JE, terlapor kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Terlebih pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy menuding kasus itu hanya dilaporkan oleh satu orang saja.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku geram atas pernyataan tersebut. Sebab kasus dugaan kekerasan seksual korbannya mencapai 14 anak.
"Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapor itu adalah satu, padahal jumlahnya ada 14 dan 3 diantaranya adalah laki-laki," ujar Arist Merdeka Sirait, di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021).
Menurut data yang sudah dipegang Arist Merdeka Sirait, sebanyak belasan anak menjadi korban. Bahkan Kepolisian sudah merekomendasikan untuk melakukan visum pada belasan anak tersebut
"Mereka juga sudah diperiksa dan direkomendasikan Polda Jatim untuk visum. Kami juga memiliki bukti, yakni pengakuan korban saat bersekolah tahun 2007, saksi kunci, dan rekaman CCTV Hotel," tegasnya.
Arist kemudian meminta Polda Jawa Timur, yakni para tim penyidik untuk segera melakukan aksi tanggap dengan mencekal JE.
Sebab, menurut Arist, pengacara JE sengaja mengubah narasi dari laporan korban soal dugaan kekerasan seksual menjadi eksploitasi ekonomi.
"Jangan menggeser atau memutar balikkan fakta, kami pendamping bagi para korban, apa yang dibicarakan mereka (pengacara JE) adalah kebohongan publik," ujarnya.
Baca Juga: Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK
Kedua, lanjut dia, terjadi tindakan tidak manusiawi, lantaran pengacara JE mengatakan bahwa pelpor memiliki gangguan jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah.
"Dia lupa, bahwa mereka sudah di visum atas perintah Polda Jatim. Laporan utama adalah kejahatan seksual dan jangan menggeser atau dirumah menjadi eksploitasi ekonomi. Saya harap polda jatim jangan terpengaruh dengan itu," jelasnya.
"Status terlapor, sampai hari selasa kemarin masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kita harapkan melalui bukti baru dan bukti tambahan sudah harus menjadi tersangka, karena kejahatan itu dilakukan secara berulang sangat menyakitkan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta Kapolda Jatim untuk melakukan cekal pada JE agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, kondisi para korban saat ini mengalami ketakutan, karena mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Mereka melakukan pengancaman dan kita akan segera melakukan tindakan untuk melaporkan itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!
-
BBM Kota Malang Dijamin Aman Jelang Lebaran 2026, Polisi Minta Warga Tak Panik!
-
Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang, Lokasi Sepi Tapi Peralatan Lengkap!