SuaraMalang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dibuat geram oleh pernyataan kuasa hukum inisial JE, terlapor kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Terlebih pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy menuding kasus itu hanya dilaporkan oleh satu orang saja.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku geram atas pernyataan tersebut. Sebab kasus dugaan kekerasan seksual korbannya mencapai 14 anak.
"Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapor itu adalah satu, padahal jumlahnya ada 14 dan 3 diantaranya adalah laki-laki," ujar Arist Merdeka Sirait, di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021).
Menurut data yang sudah dipegang Arist Merdeka Sirait, sebanyak belasan anak menjadi korban. Bahkan Kepolisian sudah merekomendasikan untuk melakukan visum pada belasan anak tersebut
"Mereka juga sudah diperiksa dan direkomendasikan Polda Jatim untuk visum. Kami juga memiliki bukti, yakni pengakuan korban saat bersekolah tahun 2007, saksi kunci, dan rekaman CCTV Hotel," tegasnya.
Arist kemudian meminta Polda Jawa Timur, yakni para tim penyidik untuk segera melakukan aksi tanggap dengan mencekal JE.
Sebab, menurut Arist, pengacara JE sengaja mengubah narasi dari laporan korban soal dugaan kekerasan seksual menjadi eksploitasi ekonomi.
"Jangan menggeser atau memutar balikkan fakta, kami pendamping bagi para korban, apa yang dibicarakan mereka (pengacara JE) adalah kebohongan publik," ujarnya.
Baca Juga: Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK
Kedua, lanjut dia, terjadi tindakan tidak manusiawi, lantaran pengacara JE mengatakan bahwa pelpor memiliki gangguan jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah.
"Dia lupa, bahwa mereka sudah di visum atas perintah Polda Jatim. Laporan utama adalah kejahatan seksual dan jangan menggeser atau dirumah menjadi eksploitasi ekonomi. Saya harap polda jatim jangan terpengaruh dengan itu," jelasnya.
"Status terlapor, sampai hari selasa kemarin masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kita harapkan melalui bukti baru dan bukti tambahan sudah harus menjadi tersangka, karena kejahatan itu dilakukan secara berulang sangat menyakitkan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta Kapolda Jatim untuk melakukan cekal pada JE agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, kondisi para korban saat ini mengalami ketakutan, karena mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Mereka melakukan pengancaman dan kita akan segera melakukan tindakan untuk melaporkan itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan