SuaraMalang.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan ada tekanan yang diterima korban dan keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Hal itu diungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kala mendatangi Polda Jatim, Jumat (18/6/2021). Komnas PA telah membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban dan keluarga korban mendapatkan perlindungan.
"Keluarga korban mendapat tekanan karena kasus ini mencuat, kami sudah mengajukan perlindungan ke LPSK," katanya kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Ia melanjutkan, kedatangan ke Mapolda Jatim tujuannya untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat terduga pelaku berinisial JE, founder atau pendiri SMA SPI.
"Perkembangan yang saya terima, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pada terlapor (JE). Pekan depan akan dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
Selain menanyakan perkembangan perkara, Arist juga melaporkan ada tempat kejadian perkara (TKP) baru. Laporan tersebut yakni hubungan sekolah dengan peristiwa yang ada di sekolah, di luar sekolah dan keluar negeri.
"Ada tempat (TKP) baru yang tadi kita sampaikan ke penyidik," sambungnya.
Ia menambahkan, kasus kejahatan seksual ini ternyata diduga tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Bukti yang telah dikantongi Komnas PA, ada empat nama terduga pelaku lain yang sudah disampaikan ke penyidik Polda Jatim.
"Pelaku yang baru ini korban telah meminta perlindungan dan minta tolong tapi pelaku tak berbuat apa apa. Makanya kita serahkan saksi yang mengetahui bukan saksi yang mendengar," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum SMA SPI Siapkan Bukti-bukti Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual dan Eksploitasi
Kasus ini, lanjut Arist, merupakan kasus Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) sehingga harus dikerjakan dengan kehati-hatian.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah satu pemilik sekolah di Kota Batu, Jawa Timur. Kekinian, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah seorang pemilik sekolah SPI berinisial JE tersebut telah dilaporkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait dengan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon pada Sabtu (29/5/2021) lalu.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya