SuaraMalang.id - Kuasa hukum pendiri SMA SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu berinisial JE, Recky Bernadus Surupandy membeberkan kejanggalan kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilaporkan inisial SDS (28).
Diketahui, korban dugaan kasus kekerasan seksual berinisial SDS melaporkan pendiri SMA SPI JE ke Polda Jatim, pada 29 Mei 2021. SDS merupakan salah satu dari puluhan korban yang mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). SDS alumni sekolah SPI dan lulus pada 2011.
SDS tercatat sebagai murid dari Sekolah SPI terhitung sejak tahun 2008 hingga lulus sekolah tahun 2011. Kemudian, setelah lulus sekolah 2011, SDS memiliki keinginan untuk tetap bisa tinggal di Sekolah SPI. Tujuannya bisa berkontribusi sebagai alumni yang disebut sebagai Young Enterpreneur Society atau YES.
Lantas, Recky menyoal pernyataan dari pelapor yang mengklaim telah mengalami kekerasan seksual sejak 2009.
“Mengapa tidak dari semula saja (2009) melaporkan kejadian itu,” katanya dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Rabu (23/6/2021).
Sebelum 29 Mei 2021, lanjut Recky, hubungan pelapor dan terlapor baik-baik saja. Bahkan, selama tinggal di SPI dan mengembangkan keterampilan disana tidak menunjukkan gelagat aneh, sampai akhirnya pelapor pamit keluar sekolah dengan alasan menikah.
Merespon itu, Recky berharap SDS diperiksa kondisi kejiwaannya. Ia juga menyinggung tentang legalitas ormas atau LSM yang mendampingi pelapor (Komnas PA).
“JE berharap terhadap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari Rumah sakit agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya,” kata Recky.
Ia menambahkan, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS dituduhkan kepada JE mulai tahun 2009, sedangkan alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021.
Baca Juga: Ernest Prakasa Dukung Penuntasan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
“Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.
Tim kuasa hukum JE, menurut Recky, saat ini juga tengah mendalami latar belakang organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi pendamping dalam perkara ini, termasuk aspek legalitas ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangan dan tupoksinya.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi, segala pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang telah tertulis di media, yang menuduh klien kami dalam perkara dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar,” ujar Recky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Misi Penyelamatan di Jalur Terlarang: Nasib Cakra Setelah Terperosok di Jurang Gunung Semeru
-
Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir di Meja Mediasi
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen