SuaraMalang.id - Kuasa hukum pendiri SMA SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu berinisial JE, Recky Bernadus Surupandy membeberkan kejanggalan kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilaporkan inisial SDS (28).
Diketahui, korban dugaan kasus kekerasan seksual berinisial SDS melaporkan pendiri SMA SPI JE ke Polda Jatim, pada 29 Mei 2021. SDS merupakan salah satu dari puluhan korban yang mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). SDS alumni sekolah SPI dan lulus pada 2011.
SDS tercatat sebagai murid dari Sekolah SPI terhitung sejak tahun 2008 hingga lulus sekolah tahun 2011. Kemudian, setelah lulus sekolah 2011, SDS memiliki keinginan untuk tetap bisa tinggal di Sekolah SPI. Tujuannya bisa berkontribusi sebagai alumni yang disebut sebagai Young Enterpreneur Society atau YES.
Lantas, Recky menyoal pernyataan dari pelapor yang mengklaim telah mengalami kekerasan seksual sejak 2009.
Baca Juga: Ernest Prakasa Dukung Penuntasan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
“Mengapa tidak dari semula saja (2009) melaporkan kejadian itu,” katanya dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Rabu (23/6/2021).
Sebelum 29 Mei 2021, lanjut Recky, hubungan pelapor dan terlapor baik-baik saja. Bahkan, selama tinggal di SPI dan mengembangkan keterampilan disana tidak menunjukkan gelagat aneh, sampai akhirnya pelapor pamit keluar sekolah dengan alasan menikah.
Merespon itu, Recky berharap SDS diperiksa kondisi kejiwaannya. Ia juga menyinggung tentang legalitas ormas atau LSM yang mendampingi pelapor (Komnas PA).
“JE berharap terhadap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari Rumah sakit agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya,” kata Recky.
Ia menambahkan, kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS dituduhkan kepada JE mulai tahun 2009, sedangkan alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Polda Jatim Bakal Gelar Perkara Kedua
“Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.
Berita Terkait
-
Mengobati Rindu Berendam Air Hangat di Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Driver Ini Jadi Korban MD Bus Maut di Kota Batu, Netizen Nangis Lihat Aplikasinya
-
Video Detik-detik Bus Pariwisata Seruduk Kendaraan di Kota Batu, Diduga Rem Blong
-
Cara Cek Kelayakan Bus, Publik Pertanyakan Kondisi Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama