SuaraMalang.id - Kasus tragis yang menimpa PRA (18), siswi kelas 3 SMA di Jombang, terus menuai perhatian publik.
Women Crisis Center (WCC) Jombang menegaskan bahwa kejadian ini termasuk dalam kategori femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang bermotif gender.
PRA ditemukan tewas mengapung di sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) setelah menghilang sejak Senin (10/2/2025).
Ia awalnya pamit kepada ayahnya untuk bertemu seseorang guna melakukan transaksi jual beli (cash on delivery), namun tidak pernah kembali.
Baca Juga:Potongan Kepala dan Mayat Tanpa Kepala Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Kriminal
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan sebelum akhirnya dibuang ke sungai dalam kondisi tak berdaya. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka, yakni AP (19), AT (18), dan LI (32).
WCC Jombang: Ini Kasus Femisida
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyatakan bahwa apa yang menimpa PRA merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender.
"Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang bermotif gender, baik oleh pasangan intim, terkait kekerasan seksual, eksploitasi, atau pembunuhan kehormatan keluarga," ungkap Ana pada Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, kasus ini tidak sekadar tindak kriminal biasa, tetapi mencerminkan budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.
Baca Juga:Balita 4 Tahun Hilang Misterius Saat Hujan Deras, Pencarian Masih Berlanjut
"Korban dibunuh karena dia perempuan, didorong oleh superioritas, dominasi, hegemoni, serta agresi terhadap perempuan," tambahnya.
Ana juga menekankan bahwa korban femisida sering mengalami penyiksaan berlapis. Dalam kasus ini, korban tidak hanya kehilangan nyawanya, tetapi juga mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik sebelum dibunuh.
Motif Pembunuhan: Ekonomi dan Kontrol atas Tubuh Korban
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, motif utama para pelaku adalah merampas sepeda motor dan ponsel korban. Namun, selain alasan ekonomi, Ana menilai ada unsur penguasaan atas tubuh korban, yang menjadi salah satu karakteristik utama femisida.
"Femisida terjadi karena pelaku merasa berhak mengontrol hidup dan tubuh korban, yang mereka pandang sebagai objek," jelasnya.
Mengutip Direktori Mahkamah Agung (2022), Ana mengungkapkan bahwa motif utama femisida biasanya cemburu, perselingkuhan, pertengkaran, atau faktor ekonomi.
Tuntutan WCC: Negara Harus Bertindak
Dalam kasus ini, Ana menegaskan bahwa negara memiliki peran besar dalam mengungkap keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa.
Menurutnya, pemerintah harus:
- Mengidentifikasi dampak terhadap keluarga korban dan memberikan dukungan psikososial.
- Memberikan edukasi tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi kepada masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran akan hubungan yang sehat dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
"Kami akan mengusut kasus ini dengan maksimal agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ujar Margono.
Kontributor : Elizabeth Yati